Polda Jabar Tak Hadirkan Saksi Fakta, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bilang Gini
Kamis, 04 Juli 2024 - 10:14 WIB
loading...
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tidak menghadirkan saksi fakta dalam Sidang Praperadilan hari keempat dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
”Kami sangat menyayangkan sekali sebab kami butuh itu saksi fakta yang disampaikan oleh pihak Polda,” ucap Marwan ditemui jelang sidang.
Baca Juga: Polda Jabar Dinilai Salah Prosedur, Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Bisa Gugur
Menurut dia, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan mengetahui siapa yang memanggil Pegi Setiawan adalah Pegi Perong serta keterlibatanya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
”Kami sangat menyayangkan sekali sebab kami butuh itu saksi fakta yang disampaikan oleh pihak Polda,” ucap Marwan ditemui jelang sidang.
Baca Juga: Polda Jabar Dinilai Salah Prosedur, Saksi Ahli Sebut Status Tersangka Pegi Bisa Gugur
Menurut dia, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan mengetahui siapa yang memanggil Pegi Setiawan adalah Pegi Perong serta keterlibatanya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Lihat Juga :