Terungkap! Profesi Anggota Sindikat Judi Online Kamboja Tukang Fotokopi di Barekbek Ciamis
Rabu, 03 Juli 2024 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Polisi, kata Kabid Humas, melakukan penyelidikan atas pemilik nomor rekening bank tersebut. Diketahui, pemilik rekening yang menampung dana ratusan miliar tersebut Yanuardi Ramdan warga Ciamis.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Ciamis menemui Yanuardi dan menginterogasi. Kepada polisi, Yanuardi mengaku telah membuat lima buku tabungan di Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah tersangka TCA.
"Dari Yanuardi, polisi berhasil mengendus keberadaan TCA sehingga dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Saat ditangkap, ujar Kombes Pol Jules, tersangka TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang hasil judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
"Kalau terlambat beberapa jam saja, tersangka TCA sudah berangkat ke Kamboja," ujar Kombes Pol Jules.
Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kabid Humas, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online. TCA berperan membuat buku rekening dan m-banking dengan meminta bantuan masyarakat.
Selanjutnya, m-banking tersebut dikirim ke adik ipar berinisial KT dan istri tersangka inisial IT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
"Jika ada rekening diblokir, tersangka TCA mengambil uang secara manual lewat kartu ATM dan dikirim ke admin yang berada di Kamboja," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka TCA, 5 handphone; buku tabungan BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI; 1 koper warna biru merek Polo City berisi pakaian dan tiket penerbangan ke Kamboja.
Kemudian, anggota Satreskrim Polres Ciamis menemui Yanuardi dan menginterogasi. Kepada polisi, Yanuardi mengaku telah membuat lima buku tabungan di Bank BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah tersangka TCA.
"Dari Yanuardi, polisi berhasil mengendus keberadaan TCA sehingga dilakukan penangkapan di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Saat ditangkap, ujar Kombes Pol Jules, tersangka TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan uang hasil judi online yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat.
"Kalau terlambat beberapa jam saja, tersangka TCA sudah berangkat ke Kamboja," ujar Kombes Pol Jules.
Berdasarkan hasil penyidikan, tutur Kabid Humas, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online. TCA berperan membuat buku rekening dan m-banking dengan meminta bantuan masyarakat.
Selanjutnya, m-banking tersebut dikirim ke adik ipar berinisial KT dan istri tersangka inisial IT yang bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
"Jika ada rekening diblokir, tersangka TCA mengambil uang secara manual lewat kartu ATM dan dikirim ke admin yang berada di Kamboja," tutur Kabid Humas.
Kombes Pol Jules mengatakan, barang bukti yang disita dari tangan tersangka TCA, 5 handphone; buku tabungan BCA, BNI, BRI, Mandiri, dan BSI; 1 koper warna biru merek Polo City berisi pakaian dan tiket penerbangan ke Kamboja.
Lihat Juga :