Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung
loading...
A
A
A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka. Sidang pertama berlangsung pada Senin pagi (1/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Sidang ini menyusul kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Pemohon dan termohon hadir di ruang sidang yang dipenuhi oleh tim hukum dan pendukung Pegi Setiawan, serta para awak media.
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar turut hadir dalam persidangan ini.
Persidangan dibuka dengan pembacaan berkas gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka memaparkan alasan pengajuan praperadilan tersebut kepada majelis hakim, dengan menekankan pentingnya menemukan kebenaran formil dan materil dalam kasus ini.
"Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, perlu dicari kebenaran formil dan materil," ujar kuasa hukum Pegi di persidangan.
Selain itu, mereka juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terkait pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang, memicu desakan masyarakat agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Tiga buron lainnya, yakni Andi dan Dani, masih bebas berkeliaran.
Setelah kasus ini kembali viral, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi, seorang pekerja bangunan, dituduh sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut dalam konferensi pers. Ia menyatakan bahwa bukti yang ditunjukkan oleh polisi, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor, tidak membuktikan bahwa ia adalah pelaku.
Pegi juga mengklaim memiliki alibi kuat bahwa ia berada di Bandung pada saat kejadian. Alibi ini didukung oleh kesaksian teman-teman sesama pekerja bangunan, serta orang tua Pegi, Rudi Irawan dan Kartini. Bahkan, alibi ini diperkuat dengan unggahan di media sosial Facebook sejak Juni hingga Desember.
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap menuduh Pegi sebagai pelaku, meskipun tanpa bukti yang kuat. Mereka justru mendalami percakapan Pegi dan teman-temannya di Facebook pada tahun 2015, yang tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Lihat Juga: 3 Kasus Besar yang Ditangani Toni RM Pengacara Pegi Setiawan, Malapraktik hingga Kasus Ibu Nagita Slavina
Sidang ini menyusul kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Pemohon dan termohon hadir di ruang sidang yang dipenuhi oleh tim hukum dan pendukung Pegi Setiawan, serta para awak media.
Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar turut hadir dalam persidangan ini.
Persidangan dibuka dengan pembacaan berkas gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka memaparkan alasan pengajuan praperadilan tersebut kepada majelis hakim, dengan menekankan pentingnya menemukan kebenaran formil dan materil dalam kasus ini.
"Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, perlu dicari kebenaran formil dan materil," ujar kuasa hukum Pegi di persidangan.
Selain itu, mereka juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terkait pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang, memicu desakan masyarakat agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Tiga buron lainnya, yakni Andi dan Dani, masih bebas berkeliaran.
Setelah kasus ini kembali viral, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi, seorang pekerja bangunan, dituduh sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.
Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut dalam konferensi pers. Ia menyatakan bahwa bukti yang ditunjukkan oleh polisi, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor, tidak membuktikan bahwa ia adalah pelaku.
Pegi juga mengklaim memiliki alibi kuat bahwa ia berada di Bandung pada saat kejadian. Alibi ini didukung oleh kesaksian teman-teman sesama pekerja bangunan, serta orang tua Pegi, Rudi Irawan dan Kartini. Bahkan, alibi ini diperkuat dengan unggahan di media sosial Facebook sejak Juni hingga Desember.
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap menuduh Pegi sebagai pelaku, meskipun tanpa bukti yang kuat. Mereka justru mendalami percakapan Pegi dan teman-temannya di Facebook pada tahun 2015, yang tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Lihat Juga: 3 Kasus Besar yang Ditangani Toni RM Pengacara Pegi Setiawan, Malapraktik hingga Kasus Ibu Nagita Slavina
(hri)