Kuasa Hukum Pegi Setiawan Bacakan Gugatan Praperadilan di PN Bandung

Senin, 01 Juli 2024 - 10:31 WIB
loading...
Kuasa Hukum Pegi Setiawan...
Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM. Foto/Agus Warsudi/MPI
A A A
BANDUNG - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap klien mereka. Sidang pertama berlangsung pada Senin pagi (1/7/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Sidang ini menyusul kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016. Pemohon dan termohon hadir di ruang sidang yang dipenuhi oleh tim hukum dan pendukung Pegi Setiawan, serta para awak media.

Sidang dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan tim hukum Polda Jabar turut hadir dalam persidangan ini.

Persidangan dibuka dengan pembacaan berkas gugatan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka memaparkan alasan pengajuan praperadilan tersebut kepada majelis hakim, dengan menekankan pentingnya menemukan kebenaran formil dan materil dalam kasus ini.

Baca Juga: Keluarga Pegi Setiawan Minta Mahkamah Agung Awasi Praperadilan

"Untuk mengetahui apakah ada atau tidaknya tindak pidana dalam peristiwa tersebut, perlu dicari kebenaran formil dan materil," ujar kuasa hukum Pegi di persidangan.

Selain itu, mereka juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam mengikuti prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana terkait pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 27 Agustus 2016. Pasal ini memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kasus ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang, memicu desakan masyarakat agar kepolisian segera menuntaskan kasus tersebut. Tiga buron lainnya, yakni Andi dan Dani, masih bebas berkeliaran.

Setelah kasus ini kembali viral, Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi, seorang pekerja bangunan, dituduh sebagai otak di balik pembunuhan tersebut.

Pegi dengan tegas membantah tuduhan tersebut dalam konferensi pers. Ia menyatakan bahwa bukti yang ditunjukkan oleh polisi, seperti ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan buku rapor, tidak membuktikan bahwa ia adalah pelaku.

Pegi juga mengklaim memiliki alibi kuat bahwa ia berada di Bandung pada saat kejadian. Alibi ini didukung oleh kesaksian teman-teman sesama pekerja bangunan, serta orang tua Pegi, Rudi Irawan dan Kartini. Bahkan, alibi ini diperkuat dengan unggahan di media sosial Facebook sejak Juni hingga Desember.

Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tetap menuduh Pegi sebagai pelaku, meskipun tanpa bukti yang kuat. Mereka justru mendalami percakapan Pegi dan teman-temannya di Facebook pada tahun 2015, yang tidak terkait dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
Rekomendasi
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Cerita Davi, Mahasiswa...
Cerita Davi, Mahasiswa Kedokteran Unair yang Raih Medali Emas ONMIPA-PT 2026 Bidang Biologi
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved