Kasus Tewasnya Afif Maulana, 17 Anggota Polda Sumbar Diduga Langgar Kode Etik
Kamis, 27 Juni 2024 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
“Kita hari ini menyuguhkan fakta-fakta yang sebenarnya di lapangan, kami benar-benar tidak mengasumsi memprediksi atau mengada-ada, tetapi kita menghadirkan semuanya secara terbuka transparan, semua saksi yang ditanya dan dijawab, diklasifikasikan dan seterusnya, nanti mohon waktu kelanjutannya pasti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Rapat kedua belah tersebut antara Polda Sumbar dan LBH Padang selaku kuasa hukum korban serta pihak terlibat seluruh unsur, menurutnya ini merupakan hal baru, seharusnya SP2 lidik dulu baru dilakukan. “Biasanya gelar seperti ini dilakukan menjelang menghentikan penyelidikan tapi, ini sekali lagi kami secara terbuka berdasarkan keterangan saksi, ahli dan saksi-saksi kunci kiranya menjadi lebih terang,” ujarnya.
Baca juga: LBH Padang Ungkap Keluarga Afif Maulana Tak Diperkenakan Lihat Jenazah, Hanya Wajah Saja
17 orang anggota polisi yang diperlukan tersebut, belum dilakukan penahanan. Anggota tersebut diperiksa di ruang Paminal.
“Percayakan kepada kami, itu semua anggota kami, dan saat ini mereka ada di ruang paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya. 17 orang itu pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan SOP dalam proses mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto menjelaskan apa yang beredar di media, hasil pemeriksaan beberapa terbukti menyundut rokok, memukul dan menendang dan sebagainya itu sudah diakui.
Rapat kedua belah tersebut antara Polda Sumbar dan LBH Padang selaku kuasa hukum korban serta pihak terlibat seluruh unsur, menurutnya ini merupakan hal baru, seharusnya SP2 lidik dulu baru dilakukan. “Biasanya gelar seperti ini dilakukan menjelang menghentikan penyelidikan tapi, ini sekali lagi kami secara terbuka berdasarkan keterangan saksi, ahli dan saksi-saksi kunci kiranya menjadi lebih terang,” ujarnya.
Baca juga: LBH Padang Ungkap Keluarga Afif Maulana Tak Diperkenakan Lihat Jenazah, Hanya Wajah Saja
17 orang anggota polisi yang diperlukan tersebut, belum dilakukan penahanan. Anggota tersebut diperiksa di ruang Paminal.
“Percayakan kepada kami, itu semua anggota kami, dan saat ini mereka ada di ruang paminal dalam proses pemberkasan selanjutnya. 17 orang itu pelanggaran kode etik tidak sesuai dengan SOP dalam proses mengamankan dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara Ketua Harian Kompolnas, Kompolnas Irjen (Pur) Benny Jozua Mamoto menjelaskan apa yang beredar di media, hasil pemeriksaan beberapa terbukti menyundut rokok, memukul dan menendang dan sebagainya itu sudah diakui.
Lihat Juga :