Kasus Korupsi Senilai Rp1,1 Miliar, Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan Ditahan
Selasa, 25 Juni 2024 - 18:49 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, PL diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09.00 sampai 14.00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran untuk Belanja langsung Dana UP dan GUP.
![Kasus Korupsi Senilai Rp1,1 Miliar, Bendahara Dinas Pendidikan Nias Selatan Ditahan]()
Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535 sebagaimana laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 12 Juni 2024.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga; Perihal Dugaan Korupsi dan Pungli di SMA Negeri 8 Medan, Ini Kata Polda Sumut
“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp1.158.628.535 sebagaimana laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan pada tanggal 12 Juni 2024.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga; Perihal Dugaan Korupsi dan Pungli di SMA Negeri 8 Medan, Ini Kata Polda Sumut
“Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” pungkasnya.
(wib)
Lihat Juga :