5 Fakta Penundaan Sidang Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:58 WIB
loading...
5 Fakta Penundaan Sidang...
Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang dijadwalkan di PN Bandung pada Senin (24/6/2024) akhirnya ditunda. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada Senin (24/6/2024) akhirnya ditunda. Awalnya, jalannya persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Adapun alasan penundaan sidang karena pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir.



Setelahnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang sampai 1 Juli 2024 mendatang.



Penundaan sidang praperadilan ini membuat pihak kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan kecewa. Lebih jauh, berikut fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Fakta Sidang Pegi Setiawan Ditunda

1. Sidang Ditunda hingga Seminggu


Jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dijadwalkan pada Senin (24/6/2024). Namun, agenda tersebut ditunda lantaran pihak termohon, Polda Jabar, tidak hadir.



Pada keterangannya,hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk menunda sidang sampai 1 Juli mendatang. Namun, ia menegaskan bahwa apabila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

2. Polda Jabar Bungkam


Sebagaimana dijelaskan di atas, alasan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan dikarenakan pihak Polda Jabar tidak hadir. Namun, belum diketahui alasan ketidakhadiran mereka.

Saat dikonfirmasi terkait alasan tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan tak menjawab beberapa pesan singkat konfirmasi melalui WhatsApp. Keduanya pun tak mengangkat telepon WhatsApp wartawan yang hendak meminta konfirmasi.

3. Keluarga Pegi Setiawan Kecewa


Melihat jalannya sidang praperadilan yang tertunda, keluarga Pegi Setiawan mengungkapkan kekecewaannya. Padahal, sebelumnya pihak keluarga disebut sudah menghadiri sidang untuk memantau jalannya persidangan.

Setelahnya, ibu dari Pegi berharap sidang praperadilan bisa segera digelar dan memutuskan status hukum anaknya. Saat ini, keluarga hanya bisa pasrah dan menyerahkan proses kepada tim kuasa hukum.

4. Tanggapan Kuasa Hukum Pegi


Tak berbeda jauh dari keluarga, kuasa hukum Pegi Setiawan juga merasa kecewa dengan penundaan sidang. Salah satu bagian tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bahkan menduga adanya upaya dari pihak Polda Jabar untuk mempercepat proses P21 (pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dengan menunda-nunda sidang praperadilan.

Menurutnya, penundaan sidang ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan upaya mengulur waktu agar gugatan praperadilan gugur dengan sendirinya.

5. Hakim Buka Suara


Berkaitan dengan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan, hakim Eman Sulaeman menyebut pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Ia pun berharap, tidak ada asumsi-asumi aneh terkait jalannya sidang praperadilan Pegi itu.

Selain itu, Eman juga akan mengabaikan hal-hal yang sekiranya akan mempengaruhi dirinya. Lebih jauh, setelah ditunda, PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar untuk hadir pada 1 Juli mendatang.

Itulah beberapa fakta mengenai sidang Pegi Setiawan yang ditunda.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1792 seconds (0.1#10.140)