5 Fakta Penundaan Sidang Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

Selasa, 25 Juni 2024 - 12:58 WIB
loading...
5 Fakta Penundaan Sidang...
Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang dijadwalkan di PN Bandung pada Senin (24/6/2024) akhirnya ditunda. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada Senin (24/6/2024) akhirnya ditunda. Awalnya, jalannya persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Adapun alasan penundaan sidang karena pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir.

Baca juga: Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda hingga 1 Juli

Setelahnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang sampai 1 Juli 2024 mendatang.



Penundaan sidang praperadilan ini membuat pihak kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan kecewa. Lebih jauh, berikut fakta-fakta terkait penundaan sidang praperadilan Peg Setiawan atas kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Fakta Sidang Pegi Setiawan Ditunda

1. Sidang Ditunda hingga Seminggu


Jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam statusnya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dijadwalkan pada Senin (24/6/2024). Namun, agenda tersebut ditunda lantaran pihak termohon, Polda Jabar, tidak hadir.

Baca juga: Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Polda Jabar Bungkam

Pada keterangannya,hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, memutuskan untuk menunda sidang sampai 1 Juli mendatang. Namun, ia menegaskan bahwa apabila nantinya pihak Biro Hukum Polda Jabar kembali tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan tanpa kehadiran mereka.

2. Polda Jabar Bungkam


Sebagaimana dijelaskan di atas, alasan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan dikarenakan pihak Polda Jabar tidak hadir. Namun, belum diketahui alasan ketidakhadiran mereka.

Saat dikonfirmasi terkait alasan tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan tak menjawab beberapa pesan singkat konfirmasi melalui WhatsApp. Keduanya pun tak mengangkat telepon WhatsApp wartawan yang hendak meminta konfirmasi.

3. Keluarga Pegi Setiawan Kecewa


Melihat jalannya sidang praperadilan yang tertunda, keluarga Pegi Setiawan mengungkapkan kekecewaannya. Padahal, sebelumnya pihak keluarga disebut sudah menghadiri sidang untuk memantau jalannya persidangan.

Setelahnya, ibu dari Pegi berharap sidang praperadilan bisa segera digelar dan memutuskan status hukum anaknya. Saat ini, keluarga hanya bisa pasrah dan menyerahkan proses kepada tim kuasa hukum.

4. Tanggapan Kuasa Hukum Pegi


Tak berbeda jauh dari keluarga, kuasa hukum Pegi Setiawan juga merasa kecewa dengan penundaan sidang. Salah satu bagian tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin, bahkan menduga adanya upaya dari pihak Polda Jabar untuk mempercepat proses P21 (pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dengan menunda-nunda sidang praperadilan.

Menurutnya, penundaan sidang ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan upaya mengulur waktu agar gugatan praperadilan gugur dengan sendirinya.

5. Hakim Buka Suara


Berkaitan dengan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan, hakim Eman Sulaeman menyebut pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Ia pun berharap, tidak ada asumsi-asumi aneh terkait jalannya sidang praperadilan Pegi itu.

Selain itu, Eman juga akan mengabaikan hal-hal yang sekiranya akan mempengaruhi dirinya. Lebih jauh, setelah ditunda, PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar untuk hadir pada 1 Juli mendatang.

Itulah beberapa fakta mengenai sidang Pegi Setiawan yang ditunda.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Timnas Iran Tinggalkan...
Timnas Iran Tinggalkan Surat Tulisan Tangan di Ruang Ganti Piala Dunia 2026
Dari Sopir Bus Mendadak...
Dari Sopir Bus Mendadak Jadi Pemimpin Negara? Ini Serunya Microdrama Love In A Fallen Nation di V+Short
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved