5 Fakta Penundaan Sidang Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, penundaan sidang ini merupakan pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dan upaya mengulur waktu agar gugatan praperadilan gugur dengan sendirinya.
Berkaitan dengan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan, hakim Eman Sulaeman menyebut pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Ia pun berharap, tidak ada asumsi-asumi aneh terkait jalannya sidang praperadilan Pegi itu.
Selain itu, Eman juga akan mengabaikan hal-hal yang sekiranya akan mempengaruhi dirinya. Lebih jauh, setelah ditunda, PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar untuk hadir pada 1 Juli mendatang.
Itulah beberapa fakta mengenai sidang Pegi Setiawan yang ditunda.
5. Hakim Buka Suara
Berkaitan dengan penundaan sidang praperadilan Pegi Setiawan, hakim Eman Sulaeman menyebut pihaknya tidak memiliki kepentingan apa pun dalam perkara tersebut. Ia pun berharap, tidak ada asumsi-asumi aneh terkait jalannya sidang praperadilan Pegi itu.
Selain itu, Eman juga akan mengabaikan hal-hal yang sekiranya akan mempengaruhi dirinya. Lebih jauh, setelah ditunda, PN Bandung akan kembali memanggil termohon Polda Jabar untuk hadir pada 1 Juli mendatang.
Itulah beberapa fakta mengenai sidang Pegi Setiawan yang ditunda.
(shf)
Lihat Juga :