5 Fakta Penundaan Sidang Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?
Selasa, 25 Juni 2024 - 12:58 WIB
loading...
Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang dijadwalkan di PN Bandung pada Senin (24/6/2024) akhirnya ditunda. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada Senin (24/6/2024) akhirnya ditunda. Awalnya, jalannya persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun alasan penundaan sidang karena pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir.
Baca juga: Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda hingga 1 Juli
Setelahnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang sampai 1 Juli 2024 mendatang.
Adapun alasan penundaan sidang karena pihak Biro Hukum Polda Jabar tidak hadir.
Baca juga: Polda Jabar Mangkir, Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda hingga 1 Juli
Setelahnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman memutuskan menunda sidang sampai 1 Juli 2024 mendatang.
Lihat Juga :