2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dites Psikologi 7 Jam di Polda Jabar, Ada Apa?

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:32 WIB
loading...
A A A
Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK. “Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” ujar Rully.

Akibat didakwa membunuh dan memperkosa Vina Cirebon, terpidana Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Di dalam penjara, para terpidana menceritakan nasib mereka kepada warga binaan lain.

Mereka berkali-kali tegas mengatakan tak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.Namun semua bantahan saat pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan, tidak didengar oleh polisi dan majelis hakim.
(ams)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1823 seconds (0.1#10.140)