2 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dites Psikologi 7 Jam di Polda Jabar, Ada Apa?

Selasa, 25 Juni 2024 - 07:32 WIB
loading...
2 Terpidana Kasus Vina...
Potret terpidana penjara seumur hidup Kasus Vina Cirebon. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Jaya dan Eko Ramadani, dua terpidana kasus Vina Cirebon menjalani tes psikologi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar pada Senin (24/6/2024). Belum diketahui maksud, tujuan, dan kepentingan tes psikologi terhadap terpidana penjara seumur hidup itu.

Winarno Jati, kuasa hukum para terpidana mengatakan, Polda Jabar tidak memberitahu kedua terpidana Jaya dan Eko menjalani tes psikologi.Dia baru tahu Jaya dan Eko menjalani tes psikologi saat berkunjung ke Lapas Jelekong Baleendah menemui kedua terpidana tersebut.

Namun, saat Winarno tiba di lapas, ternyata Jaya dan Eko tidak ada. Winarno menerima informasi Jaya dan Eko menjalani tes psikologi di Polda Jabar tersebut.



“Ada pemeriksaan (saya) gak tahu, karena gak ada pemberitahuan. Tadi berkunjung ke lapas, tapi dua orang ini (Jaya dan Eko) dilakukan bon pemeriksaan lebih lanjut, bukan BAP, tapi psikolog,” kata Winarno, Senin (24/6/2024) malam.

Jaya menjalani tes psikologi lebih dulu. Setelah itu dilakukan kepada Eko. Mereka dites psikologi secara terpisah. Tim kuasa hukum,tidak diizinkan masuk ke ruang pemeriksaan untuk memberikan pendampingan.

Bahkan penyidik pun tidak masuk ke ruangan pemeriksaan itu. Hanya tiga orang yang masuk (tim psikolog). Setelah menjalani pemeriksaan, kedua terpidana dikembalikan ke Lapas Jelekong Baleendah.Tes psikologi baru dilaksanakan terhadap dua terpidana, Jaya dan Eko.

Diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 sialm, akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).



Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada mereka pada 2016 lalu. ”Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda,” kata Rully Panggabean.

Rully menyatakan, saat ini tim pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) masih mengumpulkan beberapa bukti baru atau novum untuk memproses PK. “Kami masih kumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” ujar Rully.

Akibat didakwa membunuh dan memperkosa Vina Cirebon, terpidana Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana, dan Sudirman, menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Mereka divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Di dalam penjara, para terpidana menceritakan nasib mereka kepada warga binaan lain.

Mereka berkali-kali tegas mengatakan tak melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.Namun semua bantahan saat pemeriksaan di kepolisian dan pengadilan, tidak didengar oleh polisi dan majelis hakim.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2018 seconds (0.1#10.140)