Siswi Tak Naik Kelas Diduga Gegara Laporkan Kasus Pungli, Ombudsman RI Panggil Kepala SMA Negeri 8 Medan

Senin, 24 Juni 2024 - 17:12 WIB
loading...
Siswi Tak Naik Kelas...
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dijadwalkan pada Selasa (25/6/2024). Foto/Ist
A A A
MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara merespons kasus seorang siswi SMA Negeri 8 Medan yang tak naik kelas karena diduga orangtuanya mengungkap praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut.

Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean mengatakan, pemanggilan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dijadwalkan pada Selasa, 25 Juni 2024.



Selain Kepala SMA Negeri 8 Medan, siswi berinisial MS yang tak naik kelas juga dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Iya besok kita lakukan pemanggilan. Pemanggilan ini untuk mengumpulkan keterangan terkait pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi tersebut dikarenakan ketidakhadiran sejumlah 34 kali tanpa keterangan. Kita pastinya akan melakukan pengumpulan keterangan dan dokumen serta analisa regulasi atas peristiwa tersebut," kata James dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/6/2024).



James menyebuetkan, dengan memperhatikan pemberitaan yang sedang berkembang saat ini, bahwa salah satu pertimbangan sekolah tidak menaikkan kelas siswi tersebut dikarenakan presensi kehadiran.

Sehingga perlu didalami apakah dikarenakan satu kategori penilaian yakni kehadiran peserta didik di sekolah menjadi dasar naik/tidak naiknya seorang peserta didik tanpa mempertimbangkan indikator penilaian lainnya.



"Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi tersetut apakah ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI dikarenakan apa. Jangan-jangan memang siswi tersebut sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas/rumah sakit. Atau mungkin dikarenakan menjaga orangtua yang sakit, dan sebagainya," sebutnya.

"Oleh karena itu kita perlu mendengarkan keterangan siswi tersebut agar semua informasi berimbang," lanjut James.

Dia menyampaikan bahwa disamping pengumpulan informasi tersebut, pihaknya perlu melihat bagaimana proses pengambilan Keputusan sekolah terkait naik/tidaknya seorang peserta didik. Baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan.

"Pastinya kita akan kumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut," tegasnya.

Terkait dugaan tidak naik kelasnya siswi tersebut dikarenakan adanya laporan polisi dari orangtua siswi itu Poldasu terkait dugaan pungutan liar Kepala SMA Negeri 8 Medan, James menyampaikan sangat disayangkan jika hal itu menjadi pertimbangan tidak naik kelasnya siswi tersebut.

"Persoalan pengaduan dugaan pungutan liar Kepala Sekolah, itu urusan antara penegak hukum, Kepala Sekolah dengan Orangtua siswi. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan pendidikan baik dari proses dan hasil," tegasnya.

"Ini akan kami dalami di tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswi tersebut telah sesuai prosedur," tandas James.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)