BNN Jateng dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kilogram di Brebes
Senin, 24 Juni 2024 - 14:03 WIB
loading...
A
A
A
“EP sudah dua kali membeli ganja dari temannya di Sumatra Utara yang saat ini masih buron,” jelas Agus Rohmat. EP juga dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Selain itu, tim yang sama juga menyita 74 gram ganja dari dua tersangka, YJSK (40) dan TD (46) di Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu, 22 Mei 2024. Mereka ditangkap setelah menerima paket ganja dari Sumatra Utara, yang rencananya akan digunakan sendiri. Kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Pada Kamis, 9 Mei 2024, tim BNNP Jateng dan BNN Pusat menangkap seorang buronan berinisial S alias Sadoman (45) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari penangkapan ini, petugas menyita 200 gram sabu yang dikirim dari Malaysia, hasil pengembangan kasus dari tersangka M (54) yang sedang dalam proses persidangan.
Pada Selasa, 4 Juni 2024, Unit K9 BNN, BNNP Jateng, dan Bea Cukai Jateng-DIY melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket dari luar Kota Semarang. Dalam operasi ini, ditemukan satu paket tanpa identitas berisi 94 gram ganja di salah satu gudang perusahaan jasa ekspedisi. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Petugas juga memusnahkan total 1.031,32 gram sabu dan 70,9 gram ganja dari berbagai lokasi penangkapan, termasuk Brebes dan Solo. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pembakar di Semarang Utara, di mana petugas juga mengadakan Deklarasi Anti-Narkoba bersama komunitas nelayan dan aparatur terkait, sebagai bentuk komitmen masyarakat pesisir dan perbatasan terhadap pemberantasan narkoba.
Selain itu, tim yang sama juga menyita 74 gram ganja dari dua tersangka, YJSK (40) dan TD (46) di Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu, 22 Mei 2024. Mereka ditangkap setelah menerima paket ganja dari Sumatra Utara, yang rencananya akan digunakan sendiri. Kedua tersangka saat ini menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Narkotika di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Pada Kamis, 9 Mei 2024, tim BNNP Jateng dan BNN Pusat menangkap seorang buronan berinisial S alias Sadoman (45) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Dari penangkapan ini, petugas menyita 200 gram sabu yang dikirim dari Malaysia, hasil pengembangan kasus dari tersangka M (54) yang sedang dalam proses persidangan.
Pada Selasa, 4 Juni 2024, Unit K9 BNN, BNNP Jateng, dan Bea Cukai Jateng-DIY melakukan pemeriksaan terhadap paket-paket dari luar Kota Semarang. Dalam operasi ini, ditemukan satu paket tanpa identitas berisi 94 gram ganja di salah satu gudang perusahaan jasa ekspedisi. Kasus ini masih dalam pengembangan.
Petugas juga memusnahkan total 1.031,32 gram sabu dan 70,9 gram ganja dari berbagai lokasi penangkapan, termasuk Brebes dan Solo. Pemusnahan dilakukan dengan mesin pembakar di Semarang Utara, di mana petugas juga mengadakan Deklarasi Anti-Narkoba bersama komunitas nelayan dan aparatur terkait, sebagai bentuk komitmen masyarakat pesisir dan perbatasan terhadap pemberantasan narkoba.
(hri)
Lihat Juga :