Ungkap Kasus Kucing Dipaku di Pohon, Polsek Dau Malang Banjir Kiriman Karangan Bunga
loading...
A
A
A
MALANG - Polsek Dau, Malang, Jawa Timur banjir karangan bunga dukungan usai berhasil mengungkap kasus penyiksaan kucing yang kemudian dipaku di pohon hingga viral dan menuai perhatian publik.
Karangan bunga ucapan terima kasih terpampang di halaman depan Mapolsek Dau, pada Senin (24/6/2024). Karangan bunga ibu datang dari beberapa masyarakat dan komunitas pecinta hewan.
Terlihat ada enam papan karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau dikirim oleh masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali.
Karangan bunga tersebut merupakan ungkapan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, terhadap tindakan tegas Polres Malang dan Polsek Dau, dalam mengungkap aksi keji penganiayaan satwa yang terjadi baru-baru ini.
Beberapa pesan dalam karangan bunga tersebut bertuliskan "Apresiasi Tertinggi Untuk Polsek Dau & Polres Malang Atas Pengungkapan Kasus Kucing Dipaku" dari Animal Defenders Indonesia Chapter Bali,
Kemudian di karangan bunga lainnya bertuliskan "Tegakkan hukum pantang mundur penganiayaan satwa adalah kejahatan" dari Encourage-Jakarta-Bali-Palembang, dan "Bravo Jajaran Polsek Dau Menuju Sejahtera Hewan Indonesia" dari PKDI Malang, juga terlihat di halaman Polsek Dau.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi mengapresiasi dan berterima kasih atas karangan bunga yang diberikan oleh masyarakat.
“Betul, kami menerima karangan bunga yang berisi apresiasi dan terima kasih atas penanganan kasus penganiayaan satwa di Kecamatan Dau,” ujar Ipda Dicka di Polres Malang, Senin (24/6/2024).
Dicka menambahkan, pihaknya sangat menghargai dukungan masyarakat yang telah membantu memperkuat semangat Polres Malang dalam menangani kasus penganiayaan satwa.
“Kami sampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, hal ini memacu kami untuk menjadi semakin kuat melawan segala bentuk tindak pidana," ujarnya.
Sebagai informasi, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6/2024).
Peristiwa tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Mirisnya lagi, kaki kucing tersebut dipaku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IW (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.
“Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Ipda Dicka.
Langkah cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang mengharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Lihat Juga: Kasus Bapak Kos Makan Daging Kucing, Disnak Keswan Jateng: Bukan Pangan, Itu Tidak Lazim!
Karangan bunga ucapan terima kasih terpampang di halaman depan Mapolsek Dau, pada Senin (24/6/2024). Karangan bunga ibu datang dari beberapa masyarakat dan komunitas pecinta hewan.
Terlihat ada enam papan karangan bunga menghiasi halaman Mapolsek Dau dikirim oleh masyarakat pribadi, komunitas, hingga organisasi dari berbagai kota di Indonesia seperti Jakarta, Palembang, dan Bali.
Karangan bunga tersebut merupakan ungkapan dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, terhadap tindakan tegas Polres Malang dan Polsek Dau, dalam mengungkap aksi keji penganiayaan satwa yang terjadi baru-baru ini.
Beberapa pesan dalam karangan bunga tersebut bertuliskan "Apresiasi Tertinggi Untuk Polsek Dau & Polres Malang Atas Pengungkapan Kasus Kucing Dipaku" dari Animal Defenders Indonesia Chapter Bali,
Kemudian di karangan bunga lainnya bertuliskan "Tegakkan hukum pantang mundur penganiayaan satwa adalah kejahatan" dari Encourage-Jakarta-Bali-Palembang, dan "Bravo Jajaran Polsek Dau Menuju Sejahtera Hewan Indonesia" dari PKDI Malang, juga terlihat di halaman Polsek Dau.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, saat dikonfirmasi mengapresiasi dan berterima kasih atas karangan bunga yang diberikan oleh masyarakat.
“Betul, kami menerima karangan bunga yang berisi apresiasi dan terima kasih atas penanganan kasus penganiayaan satwa di Kecamatan Dau,” ujar Ipda Dicka di Polres Malang, Senin (24/6/2024).
Dicka menambahkan, pihaknya sangat menghargai dukungan masyarakat yang telah membantu memperkuat semangat Polres Malang dalam menangani kasus penganiayaan satwa.
“Kami sampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat, hal ini memacu kami untuk menjadi semakin kuat melawan segala bentuk tindak pidana," ujarnya.
Sebagai informasi, Polres Malang melalui Polsek Dau tengah menangani kasus penganiayaan satwa yang terjadi di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, pada Selasa (18/6/2024).
Peristiwa tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Mirisnya lagi, kaki kucing tersebut dipaku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IW (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.
“Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Ipda Dicka.
Langkah cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang mengharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Lihat Juga: Kasus Bapak Kos Makan Daging Kucing, Disnak Keswan Jateng: Bukan Pangan, Itu Tidak Lazim!
(shf)