Ungkap Kasus Kucing Dipaku di Pohon, Polsek Dau Malang Banjir Kiriman Karangan Bunga
Senin, 24 Juni 2024 - 13:14 WIB
loading...
A
A
A
Peristiwa tersebut bermula ketika AA (38), warga Desa Sumbersekar menemukan seekor kucing berwarna putih dalam keadaan tidak bernyawa dengan luka-luka di sekujur tubuhnya.
Mirisnya lagi, kaki kucing tersebut dipaku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IW (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.
“Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Ipda Dicka.
Langkah cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang mengharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
Mirisnya lagi, kaki kucing tersebut dipaku di pohon di halaman rumahnya. Foto kondisi kucing yang diunggah AA ke media sosial menjadi viral dan memicu kemarahan publik.
Merespons kejadian tersebut, Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IW (40), asal Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, yang berdomisili di Perumahan Puncak Sengkaling, Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau.
“Saat ini tersangka telah diproses penyidikan dan terancam Pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 bulan,” pungkas Ipda Dicka.
Langkah cepat dan tegas dari Polres Malang dan Polsek Dau ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, yang mengharapkan penegakan hukum terhadap kejahatan penganiayaan satwa dapat terus dilakukan secara konsisten dan tanpa pandang bulu.
(shf)
Lihat Juga :