Sidang Praperadilan, Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan Terbentang di Pagar PN Bandung
Senin, 24 Juni 2024 - 08:34 WIB
loading...
A
A
A
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Rencananya, sidang praperadilan Pegi akan digelar di ruang 6 PN Bandung sekitar pukul 09.00 WIB dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan Panitera pengganti Ahmad Al Atta.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Baca Juga: Ibu Pegi Setiawan Datangi KPK, Ada Apa?
Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Pasal ini memuat ancaman hukuman sangat serius, yaitu, hukuman mati dan atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Baca Juga: Ibu Pegi Setiawan Datangi KPK, Ada Apa?
Masyarakat pun mendesak kepolisian menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Lihat Juga :