Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
“Tetapi dengan menggunakan kurs pada saat terutang yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk kepentingan perpajakan,” ucapnya.

Adapun tarif retribusi dapat ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran. Kemudian, akan ditinjau kembali paling lambat setiap tiga tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek/retribusi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan, dan akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Bagaimana Cara Menghitung Tarif Retribusi?

Cara menghitung retribusi terutang dapat dilakukan berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.

“Retribusi daerah punya peran khusus dalam membiayai layanan-layanan publik yang disediakan oleh pemerintah daerah, baik itu dalam bentuk retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, maupun retribusi perizinan tertentu. Hal ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, mulai dari pelayanan kesehatan, kebersihan, hingga izin-izin usaha yang diperlukan,” katanya.

Morris menambahkan, penting untuk mempertimbangkan tarif retribusi yang telag ditetapkan. Tarif tersebut dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat jika dilakukan peninjauan secara berkala, sehingga tetap relevan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut penjelasan lengkap mengenai retribusi daerah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024. Masyarakat yang memahami retribusi daerah dengan baikk, tentunya dapat membantu sistem keuangan daerah agar tetap berjalan dengan efisien dan berkeadilan.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keren! Bayar Pajak Kendaraan...
Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Ayo Manfaatkan Kesempatan...
Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Nggak Repot! Kini Bayar...
Nggak Repot! Kini Bayar PKB di Jakarta Jadi Mudah dan Cepat di Gerai Samsat
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!
Samsat DKI Jakarta Tambah...
Samsat DKI Jakarta Tambah Hari Operasional hingga Desember, Buka Senin sampai Sabtu
Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan...
Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Bapenda Jakarta Terbitkan...
Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP dan BPHTB, Begini Rinciannya
Rekomendasi
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
Menag Minta Umat Buddha...
Menag Minta Umat Buddha Tonjolkan Kesakralan saat Waisak 2025 di Candi Borobudur
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Berita Terkini
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
32 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
34 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Infografis
Capaian Anies Baswedan...
Capaian Anies Baswedan Mengubah DKI Jakarta dalam Lima Tahun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved