Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
a. Persetujuan bangunan gedung

• Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi meliputi kegiatan pelayanan konsultasi pemenuhan standar teknis, penerbitan persetujuan bangunan gedung, inspeksi bangunan gedung, penerbitan sertifikat laik fungsi, dan surat bukti kepemilikan bangunan gedung serta pencetakan plakat sertifikat laik fungsi.

• Penerbitan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi diberikan untuk permohonan persetujuan pembangunan baru, bangunan gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki persetujuan bangunan gedung dan/atau sertifikat laik fungsi, dan bangunan gedung perubahan.

• Persetujuan bangunan gedung perubahan tidak diperlukan untuk pekerjaan pemeliharaan dan pekerjaan perawatan.

• Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan yaitu pemberian persetujuan bangunan gedung milik pemerintah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, dan bangunan yang memiliki fungsi keagamaan atau peribadatan.

b. Penggunaan tenaga kerja asing

Penggunaan tenaga kerja asing meliputi pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan di Provinsi DKI Jakarta, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.

“Yang tidak termasuk dari retribusi atas pelayanan ini seperti penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan,” tuturnya.

Berapa Tarif Retribusi?

Tarif Retribusi merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang terutang. Morris mengatakan, meski dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran retribusi tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keren! Bayar Pajak Kendaraan...
Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Ayo Manfaatkan Kesempatan...
Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Nggak Repot! Kini Bayar...
Nggak Repot! Kini Bayar PKB di Jakarta Jadi Mudah dan Cepat di Gerai Samsat
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!
Samsat DKI Jakarta Tambah...
Samsat DKI Jakarta Tambah Hari Operasional hingga Desember, Buka Senin sampai Sabtu
Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan...
Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Bapenda Jakarta Terbitkan...
Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP dan BPHTB, Begini Rinciannya
Rekomendasi
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
PLN IP Targetkan Penambahan...
PLN IP Targetkan Penambahan Daya Listrik 2.000 MW di 2025
Marak Tragedi Kecelakaan...
Marak Tragedi Kecelakaan Anak di Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Kualitas Helm SNI
Berita Terkini
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
32 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
34 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Infografis
3 Mall Terbesar di Jakarta,...
3 Mall Terbesar di Jakarta, Nomor 1 Bisa Bawa Jalan-Jalan Anabul
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved