Mengenal Lebih Dekat Retribusi Daerah sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024

Senin, 24 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Retribusi jasa umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Retribusi ini meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengendalian lalu lintas.

“Terdapat jenis pelayanan yang tidak dipungut retribusi, apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma,” katanya.

Pelayanan tersebut disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun yang tidak termasuk dalam retribusi jasa umum, yaitu pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang menggunakan ataupun menikmati pelayanan jasa usaha.

Beberapa jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha antara lain sebagai berikut.

a. Penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya
b. Penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan
c. Penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan
d. Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa
e. Pelayanan rumah pemotongan hewan ternak
f. Pelayanan jasa kepelabuhanan
g. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga
h. Pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air
i. Penjualan hasil produksi usaha
j. Pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau optimalisasi aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan. Pungutan ini ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Adapun jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek retribusi perizinan tertentu meliputi:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Keren! Bayar Pajak Kendaraan...
Keren! Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Ayo Manfaatkan Kesempatan...
Ayo Manfaatkan Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Tahun Depan Berlaku Tarif Baru
Ini Standar Persyaratan...
Ini Standar Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Pajak Alat Berat, Jangan sampai Salah!
Nggak Repot! Kini Bayar...
Nggak Repot! Kini Bayar PKB di Jakarta Jadi Mudah dan Cepat di Gerai Samsat
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Makin Mudah dengan Aplikasi SIGNAL
Lapor Jual Kendaraan...
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Lewat Pajak Online, Simak Caranya!
Samsat DKI Jakarta Tambah...
Samsat DKI Jakarta Tambah Hari Operasional hingga Desember, Buka Senin sampai Sabtu
Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan...
Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan Insentif 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya
Bapenda Jakarta Terbitkan...
Bapenda Jakarta Terbitkan Pengumuman NPOPTKP dan BPHTB, Begini Rinciannya
Rekomendasi
Menag Minta Umat Buddha...
Menag Minta Umat Buddha Tonjolkan Kesakralan saat Waisak 2025 di Candi Borobudur
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Marak Tragedi Kecelakaan...
Marak Tragedi Kecelakaan Anak di Jalan Raya: Pengamat UI Soroti Kualitas Helm SNI
Berita Terkini
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
2 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
32 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
34 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
1 jam yang lalu
Infografis
Syarat Usia Daftar TK...
Syarat Usia Daftar TK dan SD di PPDB DKI Jakarta 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved