Dugaan Penganiayaan Presiden EM Universitas Brawijaya Diawali dari Perkelahian
loading...
A
A
A
MALANG - Presiden Eksekutif Mahasiswa (EM) Universitas Brawijaya (UB) dilaporkan ke polisi karena memukul mahasiswa. Pria berinisial SNPA ini mengaku apa yang terjadi merupakan pertengkaran antara dirinya dengan MJA.
Kuasa hukum SNPA Satria Marwan menyatakan, kliennya memukul pelapor karena ada tindakan menantang dari pelapor. Bahkan dia menegaskan, tidak benar jika terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh SNPA ke MJA.
Justru faktanya terjadi antara korban MJA dan SNPA, adalah pertengkaran. “Faktanya adalah terjadi perkelahian antara klien kami dan korban. Ketika pelapor ini kalah dia melapor ke polisi," ucap Satria Marwan, Jumat (21/6/2024).
Peristiwa itu, kata Satria, dipicu pelapor dan kelompoknya melakukan pelecehan kepada salah satu teman SNPA. Bahkan pihak MJA menawarkan agar sang perempuan ini bisa meminum minuman keras (miras) sepuasnya hingga akhirnya ditolak, namun pelapor tetap memaksanya.
“Pelapor menawarkan dengan memaksa teman wanita terlapor untuk mabuk di salah satu klub malam,” ujarnya.
Tidak terima dengan itu, terlapor mendatangi pelapor dan kelompoknya. Awalnya terlapor berniat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Namun dia diprovokasi oleh pelapor dengan menarik kerah baju terlapor dan berbicara menggunakan kalimat menantang. Akhirnya terlapor mulai memukul wajah pelapor.
Menurut kliennya, lanjut Marwan, pelapor sebelumnya sudah punya rekam jejak kurang baik. Bahkan sempat terlibat perbuatan asusila beberapa kali.
"Karena kronologi versi klien kami dipotong, sehingga narasi di media sosial keliru. Kemarin hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” lanjut Marwan.
Dia menambahkan, antara pelapor dan terlapor sebenarnya adalah teman dekat. Mereka sudah saling mengenal sekitar tiga tahun.
Teman satu kampus hanya berbeda fakultas saja. Marwan pun menyebut mereka berdua sering ngopi bersama.
“Kemungkinan penambahan saksi dengan mendatangkan wanita korban pelecehan yang menjadi pemicu pelapor dan terlapor berkelahi. Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti lain, termasuk ahli hukum pidana untuk membantu penyidik menilai apakah pasal yang diterapkan sudah tepat atau tidak," jelasnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, sejauh ini sudah delapan orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak pelapor. Kepolisian masih akan mendalami dugaan penganiayaan ini hingga utuh.
"Karena ada beberapa keterangan ini yang berbeda nanti akan kita infokan. Nanti mungkin akan melaksanakan pra-rekontruksi bila diperlukan," ungkap Danang Yudanto, ditemui secara terpisah.
Keterangan dari SNPA kata Danang mengakui ada tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tetapi pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga nanti akan melaksanakan gelar perkara.
"Keterangan terlapor sendiri mengakui bahwa dia memukul dan menyampaikan penyesalannya setelah kejadian namun kita penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Hal ini sama seperti ketika berita acara pemeriksaan (BAP) korban berinisial MJA, ketika dimintai keterangan polisi, bahwa sempat terjadi cek-cok antara MJA dan SNPA, saat bertemu pada Kamis dini hari (13/6/2024) di samping Pro Bet Store, Jalan Soekarno - Hatta, Kota Malang.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan melibatkan Presiden EM Universitas Brawijaya terjadi pada Kamis (13/6/2024) pukul 04.00 WIB, di samping Pro Bet Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korbannya adalah MJA (23), mahasiswa asal Jombang.
MJA yang didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office pun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Presiden EM UB berinisial SNPA ke Satreskrim Polresta Malang.
"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan :
LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban, melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (16/6/2024).
Dari tindak dugaan penganiayaan ini Fauzia menyebut MJA menderita luka memar di mata sebelah kiri, dan terindikasi ada dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Sedangkan secara psikis korban juga mengalami trauma.
Kuasa hukum SNPA Satria Marwan menyatakan, kliennya memukul pelapor karena ada tindakan menantang dari pelapor. Bahkan dia menegaskan, tidak benar jika terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh SNPA ke MJA.
Justru faktanya terjadi antara korban MJA dan SNPA, adalah pertengkaran. “Faktanya adalah terjadi perkelahian antara klien kami dan korban. Ketika pelapor ini kalah dia melapor ke polisi," ucap Satria Marwan, Jumat (21/6/2024).
Peristiwa itu, kata Satria, dipicu pelapor dan kelompoknya melakukan pelecehan kepada salah satu teman SNPA. Bahkan pihak MJA menawarkan agar sang perempuan ini bisa meminum minuman keras (miras) sepuasnya hingga akhirnya ditolak, namun pelapor tetap memaksanya.
“Pelapor menawarkan dengan memaksa teman wanita terlapor untuk mabuk di salah satu klub malam,” ujarnya.
Tidak terima dengan itu, terlapor mendatangi pelapor dan kelompoknya. Awalnya terlapor berniat menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik.
Namun dia diprovokasi oleh pelapor dengan menarik kerah baju terlapor dan berbicara menggunakan kalimat menantang. Akhirnya terlapor mulai memukul wajah pelapor.
Menurut kliennya, lanjut Marwan, pelapor sebelumnya sudah punya rekam jejak kurang baik. Bahkan sempat terlibat perbuatan asusila beberapa kali.
"Karena kronologi versi klien kami dipotong, sehingga narasi di media sosial keliru. Kemarin hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” lanjut Marwan.
Dia menambahkan, antara pelapor dan terlapor sebenarnya adalah teman dekat. Mereka sudah saling mengenal sekitar tiga tahun.
Teman satu kampus hanya berbeda fakultas saja. Marwan pun menyebut mereka berdua sering ngopi bersama.
“Kemungkinan penambahan saksi dengan mendatangkan wanita korban pelecehan yang menjadi pemicu pelapor dan terlapor berkelahi. Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti lain, termasuk ahli hukum pidana untuk membantu penyidik menilai apakah pasal yang diterapkan sudah tepat atau tidak," jelasnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, sejauh ini sudah delapan orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak pelapor. Kepolisian masih akan mendalami dugaan penganiayaan ini hingga utuh.
"Karena ada beberapa keterangan ini yang berbeda nanti akan kita infokan. Nanti mungkin akan melaksanakan pra-rekontruksi bila diperlukan," ungkap Danang Yudanto, ditemui secara terpisah.
Keterangan dari SNPA kata Danang mengakui ada tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tetapi pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga nanti akan melaksanakan gelar perkara.
"Keterangan terlapor sendiri mengakui bahwa dia memukul dan menyampaikan penyesalannya setelah kejadian namun kita penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Hal ini sama seperti ketika berita acara pemeriksaan (BAP) korban berinisial MJA, ketika dimintai keterangan polisi, bahwa sempat terjadi cek-cok antara MJA dan SNPA, saat bertemu pada Kamis dini hari (13/6/2024) di samping Pro Bet Store, Jalan Soekarno - Hatta, Kota Malang.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan melibatkan Presiden EM Universitas Brawijaya terjadi pada Kamis (13/6/2024) pukul 04.00 WIB, di samping Pro Bet Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korbannya adalah MJA (23), mahasiswa asal Jombang.
MJA yang didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office pun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Presiden EM UB berinisial SNPA ke Satreskrim Polresta Malang.
"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan :
LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban, melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (16/6/2024).
Dari tindak dugaan penganiayaan ini Fauzia menyebut MJA menderita luka memar di mata sebelah kiri, dan terindikasi ada dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Sedangkan secara psikis korban juga mengalami trauma.
(wib)