Dugaan Penganiayaan Presiden EM Universitas Brawijaya Diawali dari Perkelahian
Jum'at, 21 Juni 2024 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
"Karena ada beberapa keterangan ini yang berbeda nanti akan kita infokan. Nanti mungkin akan melaksanakan pra-rekontruksi bila diperlukan," ungkap Danang Yudanto, ditemui secara terpisah.
Keterangan dari SNPA kata Danang mengakui ada tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tetapi pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga nanti akan melaksanakan gelar perkara.
"Keterangan terlapor sendiri mengakui bahwa dia memukul dan menyampaikan penyesalannya setelah kejadian namun kita penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Hal ini sama seperti ketika berita acara pemeriksaan (BAP) korban berinisial MJA, ketika dimintai keterangan polisi, bahwa sempat terjadi cek-cok antara MJA dan SNPA, saat bertemu pada Kamis dini hari (13/6/2024) di samping Pro Bet Store, Jalan Soekarno - Hatta, Kota Malang.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan melibatkan Presiden EM Universitas Brawijaya terjadi pada Kamis (13/6/2024) pukul 04.00 WIB, di samping Pro Bet Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korbannya adalah MJA (23), mahasiswa asal Jombang.
MJA yang didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office pun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Presiden EM UB berinisial SNPA ke Satreskrim Polresta Malang.
"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan :
LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban, melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (16/6/2024).
Dari tindak dugaan penganiayaan ini Fauzia menyebut MJA menderita luka memar di mata sebelah kiri, dan terindikasi ada dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Sedangkan secara psikis korban juga mengalami trauma.
Keterangan dari SNPA kata Danang mengakui ada tindakan kekerasan yang dilakukannya. Tetapi pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga nanti akan melaksanakan gelar perkara.
"Keterangan terlapor sendiri mengakui bahwa dia memukul dan menyampaikan penyesalannya setelah kejadian namun kita penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," paparnya.
Hal ini sama seperti ketika berita acara pemeriksaan (BAP) korban berinisial MJA, ketika dimintai keterangan polisi, bahwa sempat terjadi cek-cok antara MJA dan SNPA, saat bertemu pada Kamis dini hari (13/6/2024) di samping Pro Bet Store, Jalan Soekarno - Hatta, Kota Malang.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan melibatkan Presiden EM Universitas Brawijaya terjadi pada Kamis (13/6/2024) pukul 04.00 WIB, di samping Pro Bet Store di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korbannya adalah MJA (23), mahasiswa asal Jombang.
MJA yang didampingi kuasa hukumnya dari DDS Law Office pun melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Presiden EM UB berinisial SNPA ke Satreskrim Polresta Malang.
"Atas kejadian tersebut korban telah melaporkan ke Polresta Malang Kota pada hari yang sama, sesuai kejadian dengan Nomor Laporan :
LP/B/417/VI/2024/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR," ujar Fauzia Irnani tim kuasa hukum korban, melalui keterangan tertulisnya, pada Minggu (16/6/2024).
Dari tindak dugaan penganiayaan ini Fauzia menyebut MJA menderita luka memar di mata sebelah kiri, dan terindikasi ada dugaan pembuluh darah pecah di dalam mata. Sedangkan secara psikis korban juga mengalami trauma.
(wib)
Lihat Juga :