Dugaan Penganiayaan Presiden EM Universitas Brawijaya Diawali dari Perkelahian
Jum'at, 21 Juni 2024 - 21:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga; Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya Dicecar 30 Pertanyaan
Menurut kliennya, lanjut Marwan, pelapor sebelumnya sudah punya rekam jejak kurang baik. Bahkan sempat terlibat perbuatan asusila beberapa kali.
"Karena kronologi versi klien kami dipotong, sehingga narasi di media sosial keliru. Kemarin hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” lanjut Marwan.
Dia menambahkan, antara pelapor dan terlapor sebenarnya adalah teman dekat. Mereka sudah saling mengenal sekitar tiga tahun.
Teman satu kampus hanya berbeda fakultas saja. Marwan pun menyebut mereka berdua sering ngopi bersama.
Baca juga; Kritik Kenaikan UKT, Eksekutif Mahasiswa UB Kirim Kado Istimewa ke Mendikbud Nadiem
“Kemungkinan penambahan saksi dengan mendatangkan wanita korban pelecehan yang menjadi pemicu pelapor dan terlapor berkelahi. Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti lain, termasuk ahli hukum pidana untuk membantu penyidik menilai apakah pasal yang diterapkan sudah tepat atau tidak," jelasnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, sejauh ini sudah delapan orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak pelapor. Kepolisian masih akan mendalami dugaan penganiayaan ini hingga utuh.
Menurut kliennya, lanjut Marwan, pelapor sebelumnya sudah punya rekam jejak kurang baik. Bahkan sempat terlibat perbuatan asusila beberapa kali.
"Karena kronologi versi klien kami dipotong, sehingga narasi di media sosial keliru. Kemarin hal itu sudah kami sampaikan kepada penyidik,” lanjut Marwan.
Dia menambahkan, antara pelapor dan terlapor sebenarnya adalah teman dekat. Mereka sudah saling mengenal sekitar tiga tahun.
Teman satu kampus hanya berbeda fakultas saja. Marwan pun menyebut mereka berdua sering ngopi bersama.
Baca juga; Kritik Kenaikan UKT, Eksekutif Mahasiswa UB Kirim Kado Istimewa ke Mendikbud Nadiem
“Kemungkinan penambahan saksi dengan mendatangkan wanita korban pelecehan yang menjadi pemicu pelapor dan terlapor berkelahi. Kami juga akan menghadirkan bukti-bukti lain, termasuk ahli hukum pidana untuk membantu penyidik menilai apakah pasal yang diterapkan sudah tepat atau tidak," jelasnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menjelaskan, sejauh ini sudah delapan orang saksi yang dimintai keterangan, termasuk dari pihak pelapor. Kepolisian masih akan mendalami dugaan penganiayaan ini hingga utuh.
Lihat Juga :