Begini Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024, Persiapan Daftar Tahap 2
Kamis, 20 Juni 2024 - 12:36 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Peserta PPDB di Jabar Pakai Alamat Palsu Langsung Digugurkan
2. Domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan (ditetapkan sebagai daerah irisan sebagaimana ditetapkan pada pembagian Zonasi yang telah ditetapkan).
3. Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
4. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
Baca juga: PPDB Jabar 2024, Ini 22 SMA dan SMK Terbaik se-Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK
5. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
- satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
- Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan
kesepakatan; dan
- kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
2. Domisili Calon Peserta Didik dari zona yang berbeda dengan satuan pendidikan, ditetapkan menjadi satu zona jika tempat domisili terletak di wilayah administratif desa/kecamatan yang berbatasan dengan zona tempat satuan pendidikan (ditetapkan sebagai daerah irisan sebagaimana ditetapkan pada pembagian Zonasi yang telah ditetapkan).
3. Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
4. Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
Baca juga: PPDB Jabar 2024, Ini 22 SMA dan SMK Terbaik se-Jawa Barat Berdasarkan Nilai UTBK
5. Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah perbatasan Provinsi, penetapan zonasi dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan secara tertulis antar Pemerintah Daerah dengan ketentuan:
- satuan pendidikan mengajukan daya tampung bagi peserta didik dari luar provinsi melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah
untuk ditetapkan Dinas Pendidikan;
- Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dari Provinsi lain untuk melakukan
kesepakatan; dan
- kesepakatan yang telah ditetapkan ditindaklanjuti dengan input kuota luar provinsi pada sistem aplikasi PPDB.
Lihat Juga :