Astaga! Pelajar SMA di Semarang Kirim Video Hubungan Intim ke Orangtua Kekasih Biar Dapat Restu Pacaran

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:20 WIB
loading...
Astaga! Pelajar SMA...
Seorang pelajar kelas 2 SMA di Semarang RF (19) merekam hubungan intim dengan pacarnya kemudian dikirimkan ke orangtua pacarnya agar mendapat restu pacaran. Foto/SINDOnews/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Seorang pelajar kelas 2 SMA di Kota Semarang RF (19) warga Ngaliyan harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.

Sebab, dia mencabuli pacarnya yang masih bawah umur berinisial NH (17) warga Ngaliyan Kota Semarang. Tak hanya itu, dia merekam perbuatan hubungan intim mereka dengan ponsel dan dikirimkan ke orangtua pacarnya. Alasannya, agar mendapatkan restu hubungan mereka.

Baca juga: Diputus Kekasih, Pria Ini Sebarkan Video Hubungan Intim Keduanya

“Saya sebar (video) di grup WA dan kirim ke orangtuanya, saya akui kesalahan saya dan supaya saya mendapat restu dari orangtuanya,” kata tersangka RF di Mapolrestabes Semarang, dikutip Kamis (19/6/2024).

Dia mengirim video mesum dengan nomor WA millik pacarnya yang sudah dikloning di ponselnya. Tujuannya agar seolah-olah yang mengirim video asusila itu pacarnya sendiri.

Videonya diambil pada Jumat (14/6/2024) sekira pukul 21.36 WIB di tempat kos RF di Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. Korban alias NF adalah kekasihnya, satu kelas di sekolahan.



“Sudah 4 bulan pacaran, kami kelas 2 SMA. Baru sekali hubungan (intim), videonya yang merekam saya,” lanjutnya seraya mengklaim penyebaran video itu juga sepengetahuan pacaranya.

Baca juga: Astaga! Rata-rata Remaja Usia 14 Tahun di Bandung Pernah Melakukan Hubungan Intim

Kepala Sub Unit 2 Unit 6 PPA Satreskrim Polrestabes Semarang Ipda Dinda Aprilia mengemukakan kasus ini diungkap setelah adanya pelaporan dari orangtua korban.

“Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanan, modus operandinya persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur,” kata Ipda Dinda.

Orangtua korban, sebut Ipda Dinda, sempat kaget dan mengecek ketika mendapatkan video tersebut. Sempat dibalas dan direspons lagi berbalas WA, seolah-olah WA dari anaknya sendiri yang belakangan diketahui yang mengirim adalah pacar anaknya alias si tersangka itu.

“Pelaku tidak membantah, mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, Kemendagri Gelar Garuda Youth Camp 2026 Pelajar SMA/SMK se-Jabodetabek
Siswa SMA Ejek Guru...
Siswa SMA Ejek Guru di Purwakarta, Pakar Hipnoterapi Soroti Krisis Karakter Remaja
SMAN 4 Semarang Juara...
SMAN 4 Semarang Juara Umum Festival Internasional di Thailand
SMAN 4 Semarang Wakili...
SMAN 4 Semarang Wakili Indonesia di Festival Seni Internasional Thailand
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
Rekomendasi
Iran: Sifat Dasar AS...
Iran: Sifat Dasar AS Adalah Mengingkari Janji!
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Namanya
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo Digelar Besok Pagi di PN Jaksel
Berita Terkini
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Infografis
HBL Mantiri, Eks Panglima...
HBL Mantiri, Eks Panglima Komando di Timtim yang Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved