ASN Tak Netral Rawan Terjadi di Pilkada Blitar
Jum'at, 21 Agustus 2020 - 07:14 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Bambang, pihaknya (Bawaslu) telah membentuk tim cyber yang berpatroli intensif di media sosial. Patroli yang dilakukan khusus mengawasi gerakan ASN di media sosial. "ASN yang menyukai unggahan gambar maupun video calon wali kota di media sosial sudah bisa dikategorikan pelanggaran, "terang Bambang.
Dalam kesempatan itu Bambang juga mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan surat himbauan netralitas ASN kepada Pemkot Blitar. Surat langsung ditujukan kepada Wali Kota, Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Sejauh ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran. Dan jika terjadi akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan," pungkas Bambang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Suyoto mengatakan, sudah menerbitkan himbauan netralitas ASN yang langsung dikirimkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala OPD diminta untuk ikut aktif melakukan pengawasan.
"Sesuai aturan ASN dilarang terlibat dalam kegiatan pemilihan kepala daerah, khususnya terkait dukung mendukung," ujar Suyoto.
Dalam kesempatan itu Bambang juga mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan surat himbauan netralitas ASN kepada Pemkot Blitar. Surat langsung ditujukan kepada Wali Kota, Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Sejauh ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran. Dan jika terjadi akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan," pungkas Bambang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Suyoto mengatakan, sudah menerbitkan himbauan netralitas ASN yang langsung dikirimkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala OPD diminta untuk ikut aktif melakukan pengawasan.
"Sesuai aturan ASN dilarang terlibat dalam kegiatan pemilihan kepala daerah, khususnya terkait dukung mendukung," ujar Suyoto.
(msd)
Lihat Juga :