ASN Tak Netral Rawan Terjadi di Pilkada Blitar

Jum'at, 21 Agustus 2020 - 07:14 WIB
loading...
ASN Tak Netral Rawan...
ilustrasi
A A A
BLITAR - Majunya bakal calon petahana atau incumbent di Pilkada Kota Blitar 2020 diakui Bawaslu berdampak pada netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dengan majunya petahana diprediksi kerawanan netralitas ASN di lingkungan Pemkot Blitar selama proses pilkada akan tinggi.

"Kami memprediksi tingkat potensi kerawanan netralitas ASN di Pilwali Blitar cukup tinggi," ujar Ketua Bawaslu Kota Blitar Bambang Arintoko kepada wartawan. Wali Kota Blitar Santoso dipastikan kembali maju dalam Pilkada 2020.

(Baca juga: Ratusan Santri di Probolinggo Muntah dan Pusing, Diduga Keracunan )

Santoso yang mendapat rekomendasi dari PDI Perjuangan dipastikan berpasangan dengan Tjutjuk Sunaryo dari Partai Gerindra. Sebagai incumbent Santoso lebih leluasa mengakses birokrasi di lingkungan Pemkot Blitar.

Di perhelatan pilkada, besarnya kemampuan mengakses birokrasi ASN tersebut tidak dimiliki para rival politik Santoso. "Seperti kita tahu, salah satu calon yang akan maju Pilwali nanti adalah calon petahana," tambah Bambang Arintoko.

(Baca juga: 22 Pegawai Positif, Lumbung Pangan Jatim Bukan Klaster Penyebaran COVID-19 )

Bagi Bawaslu kerawanan netralitas ASN harus diantisipasi sejak dini. Terutama di media sosial. Apalagi Kota Blitar yang memiliki kurang lebih lima ribu ASN secara kewilayahan hanya terdiri dari tiga kecamatan. "Dan ASN juga memiliki hak pilih, "kata Bambang menjelaskan.

Menurut Bambang, pihaknya (Bawaslu) telah membentuk tim cyber yang berpatroli intensif di media sosial. Patroli yang dilakukan khusus mengawasi gerakan ASN di media sosial. "ASN yang menyukai unggahan gambar maupun video calon wali kota di media sosial sudah bisa dikategorikan pelanggaran, "terang Bambang.

Dalam kesempatan itu Bambang juga mengatakan, Bawaslu telah mengeluarkan surat himbauan netralitas ASN kepada Pemkot Blitar. Surat langsung ditujukan kepada Wali Kota, Sekda dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). "Sejauh ini Bawaslu belum menemukan pelanggaran. Dan jika terjadi akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan," pungkas Bambang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Blitar Suyoto mengatakan, sudah menerbitkan himbauan netralitas ASN yang langsung dikirimkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kepala OPD diminta untuk ikut aktif melakukan pengawasan.

"Sesuai aturan ASN dilarang terlibat dalam kegiatan pemilihan kepala daerah, khususnya terkait dukung mendukung," ujar Suyoto.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)