2 Penyelundup Narkoba Senilai Rp26 Miliar Lebih Terancam Hukuman Mati

Jum'at, 12 April 2019 - 13:29 WIB
2 Penyelundup Narkoba Senilai Rp26 Miliar Lebih Terancam Hukuman Mati
2 Penyelundup Narkoba Senilai Rp26 Miliar Lebih Terancam Hukuman Mati
A A A
LAMPUNG SELATAN - Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan 20 kilogram (kg) sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi dan happy five di Seaport Interriction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

Narkoba senilai Rp26 miliar lebih itu dibawa seorang kurir dengan menumpang bus umum dari Padang tujuan Jakarta. Saat hendak diselundupkan, kedua barang haram itu dikemas ke dalam tas koper dan dibawa menggunakan bus NPM dari Padang, Sumatera Barat dengan tujuan Jakarta. (Baca Juga: Bawa 24 Kg Sabu dan 13 Ribu Ekstasi dari Malaysia, 3 Pria Diamankan)

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan kedua tas koper yang berada di dalam bagasi bus itu saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa.

Dalam penyelundupan itu polisi mengamankan satu orang tersangka inisial RB yang membawa narkoba senilai Rp26 miliar lebih itu. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka lagi.
2 Penyelundup Narkoba Senilai Rp26 Miliar Lebih Terancam Hukuman Mati

“Para tersangka mengaku diberi upah cukup besar yaitu Rp200 juta untuk membawa narkoba tersebut,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dalam siaran persnya, Kamis (11/4/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 111/112/114 dan 126 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8989 seconds (0.1#10.140)