Kasus Pencucian Uang, Mantan Wagub Bali Ditangkap di Bandara
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali menangkap mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Ketut Sudikerta di Bandara Ngurah Rai , Denpasar, Kamis (4/4/2019). Ketut Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang .
Hingga berita ini ditulis, Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Sehingga belum bisa dipastikan apakah penyidik akan menahannya. (Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Wagub Sudikerta meradang)
"Pemeriksaan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja ketika dikonfirmasi.
Sudikerta ditangkap saat berada di gate tiga terminal keberangkatan domestik sekitar pukul 14.19 Wita. Dia saat itu akan terbang ke Jakarta dan dikabarkan akan melanjutkan penerbangan ke Singapura.
Oleh polisi, mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali ini selanjutnya dibawa ke Polda Bali. Mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam, Sudikerta tidak menjawab apapun ketika ditanya jurnalis saat digiring menuju ke ruang penyidik.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 November 2018 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Momor 8 Tahun 2010. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 milyar," jelas Hengky.
Kasus itu bermula pada 2013. Saat itu Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada pemilik Group Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik Pura.
Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya. Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp149 miliar.
Sudikerta diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua obyek tanah di kawasan Jimbaran. “Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sini lah satu keadaan palsunya,” terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho beberapa waktu lalu.
Polda Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini pada 28 Maret lalu, yaitu Wayan WK, Anak Agung Ngurah Ag, dan Ida Bagus HTY yang disebut sebagai ipar dari Sudikerta. Ketiganya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Hingga berita ini ditulis, Sudikerta masih menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali. Sehingga belum bisa dipastikan apakah penyidik akan menahannya. (Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Wagub Sudikerta meradang)
"Pemeriksaan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja ketika dikonfirmasi.
Sudikerta ditangkap saat berada di gate tiga terminal keberangkatan domestik sekitar pukul 14.19 Wita. Dia saat itu akan terbang ke Jakarta dan dikabarkan akan melanjutkan penerbangan ke Singapura.
Oleh polisi, mantan Ketua DPD Partai Golkar Bali ini selanjutnya dibawa ke Polda Bali. Mengenakan kemeja putih dan kacamata hitam, Sudikerta tidak menjawab apapun ketika ditanya jurnalis saat digiring menuju ke ruang penyidik.
Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka sejak 30 November 2018 lalu. Dia diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan atau menggunakan dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 263 ayat 2 KUHP.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Momor 8 Tahun 2010. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara denda paling banyak Rp10 milyar," jelas Hengky.
Kasus itu bermula pada 2013. Saat itu Sudikerta menawarkan dua obyek tanah di kawasan Jimbaran yang diklaim sebagai miliknya kepada pemilik Group Maspion Alim Markus. Belakangan diketahui, salah satu obyek tanah yang diakui milik Sudikerta tersebut rupanya merupakan milik Pura.
Sementara satu tanah lainnya sudah dijual ke perusahaan lainnya. Padahal dari dua obyek tanah yang ditawarkan tersebut, pihak Ali Markus telah menyetor uang sebesar Rp149 miliar.
Sudikerta diduga berperan aktif dalam kasus jual-beli dua obyek tanah di kawasan Jimbaran. “Kebetulan yang SHM nomor 5048 adalah punya pura, yang satunya lagi SHM 16249 sekitar 3.300 m2 ini sebelumnya sudah dijual ke PT Dua Kelinci sehingga di sini lah satu keadaan palsunya,” terang Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho beberapa waktu lalu.
Polda Bali juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini pada 28 Maret lalu, yaitu Wayan WK, Anak Agung Ngurah Ag, dan Ida Bagus HTY yang disebut sebagai ipar dari Sudikerta. Ketiganya dijerat pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
(rhs)