Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Jalani Tes Psikologi di Polda Jabar

Sabtu, 08 Juni 2024 - 10:32 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon,...
Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, akan menjalani tes psikologi di Polda Jabar. Foto/Istimewa
A A A
BANDUNG - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky, akan menjalani tes psikologi di Polda Jabar, hari ini, Sabtu (8/6/2024). Informasi itu disampaikan Sugianti, kuasa hukum Pegi Setiawan.

“Undangan resmi dari Polda (Polda Jabar) sudah datang. Mengundang penasehat hukum untuk menghadiri, menyaksikan pemeriksaan psikologi Pegi Setiawan,” tulis Sugianti dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Diketahui, Polda Jabar memastikan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional.



”Saat ini, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selain Komnas HAM dan Kompolnas, Polda Jabar juga melibatkan fungsi Inspektorat Pengawasan Kepolisian Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), Ditreskrimum Polda Jabar sebagaii tim asistensi.

“Dengan fenomena informasi yang semakin berkembang di media sosial (medsos), Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam, Ditreskrimum (pengawas penyidik),” ujarnya.



Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral dan menjadi perhatian masyarakat setelah film Vina: Sebelum 7 Hari Tayang di bioskop. Masyarakat mendesak polisi segera menuntaskan kasus yang mengendap selama 8 tahun itu.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Pegi Setiawan yang dituding sebagai satu dari tiga DPO atau buron kasus itu. Pegi ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu diringkus sepulang kerja.



Pegi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Penyidik memperlihatkan alat bukti berupa ijazah, kartu keluarga, buku rapor SD dan SMP.

Kemudian, STNK motor, 2 kotak handphone kosong dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi. Namun Pegi membantah semua tuduhan polisi. Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi sedang berada di Katapang, Kabupaten Bandung.

Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh anggota geng motor. Saat itu, Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2519 seconds (0.1#10.140)