Prasasti Talan, Peninggalan Raja Kediri Tentang Pembebasan Pajak Dua Desa

Sabtu, 08 Juni 2024 - 06:00 WIB
loading...
Prasasti Talan, Peninggalan Raja Kediri Tentang Pembebasan Pajak Dua Desa
Prasasti Talan menjadi salah satu prasasti yang dikeluarkan Prabu Jayabaya, Raja Kediri. Foto/Istimewa
A A A
Prasasti Talan menjadi salah satu prasasti yang dikeluarkan Prabu Jayabaya, Raja Kediri. Prasasti Talan memuat keterangan bahwa penduduk Desa Talan, yang termasuk wilayah Panumbangan (thani watek panumbangan), menghadap raja.

Mereka memperlihatkan prasasti di atas daun lontar, dengan cap kerajaan garudamukha yang telah mereka terima dari Bhațara Guru pada tahun 961 Saka atau 27 Februari 1040 M. Prasasti itu menetapkan Desa Talan sebagai sima yang bebas dari kewajiban membayar pajak.

Mereka itu memohon agar prasasti itu dipindahkan ke atas batu, dan ditambahi anugerah raja Jayabaya sendiri. Karena penduduk Desa Talan itu telah memperlihatkan kesetiaannya yang amat sangat terhadap raja, dikutip dari "Sejarah Nasional Indonesia : Zaman Kuno".



Permohonan itu dikabulkan, dan dipindahkanlah prasasti itu ke atas batu dengan cap kerajaan Narasingha, dan raja Jayabaya menambah anugerah berupa berbagai macam hak istimewa.

Sayang tidak dijelaskan di dalam prasasti itu apa jasa-jasa rakyat Desa Talan itu terhadap Bhatara Guru, yaitu Airlangga, dan terhadap raja Jayabaya.

Raja berikut Sri Maharaja Rakai Sirikan Sri Sarwweswara Janarddhanawatara Wijayagrajasama Singhanadaniwäryyawiryya Parakrama Digjayotunggadewanama. Dua prasastinya yaitu prasasti Padlegan II tahun 1081 Saka, atau 23 September 1159 M.



Kemudian prasasti Kahyunan tahun 1082 Saka (23 Februari 1161 M), hingga kini belum diterbitkan.Berbeda dengan Jayabaya yang mungkin memerintah sampai lebih dari 20 tahun, Sarwweswara rupa-rupanya hanya memerintah sekitar 10 tahun.

Karena pada tahun 1169 M telah muncul nama raja yang lain, yaitu Sri Maharaja Rakai Hino Sri Aryyeswara Madhusudanawatararijaya Mukha niwaryya Parakramotunggadewanama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)
pixels