Polisi Gerebek Pabrik Miras Trobas di Pakis Malang, Mampu Produksi 32 Ribu Liter

Kamis, 06 Juni 2024 - 17:02 WIB
loading...
Polisi Gerebek Pabrik...
Polisi bongkar pabrik miras jenis trobas di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Foto: SINDOnews/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Pabrik minuman keras rumahan beromzet jutaan rupiah kembali diungkap di Kabupaten Malang. Kali ini pabrik miras berada di tepi Jalan Raya Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, yang bisa memproduksi hingga 32 ribu liter per bulannya.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, terungkapnya pabrik miras jenis trobas di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berawal dari kecurigaan warga, yang membuat dilaporkan ke kepolisian.

Dari sanalah kepolisian bergerak melaksanakan penyelidikan dan terungkap bahwa bangunan di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 Dusun Genitri RT 1 RW 1 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Baca Juga: Ini Lho, Penampakan Pabrik Miras Oplosan Terbesar di Malang Digerebek Polisi

”Kemudian ditindaklanjuti, betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara, diamankan satu orang tersangka dengan inisial MR,” ucap Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).

Saat di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang produksi miras berskala besar, mulai dari 12 drum berisikan bahan miras fermentasi, yakni ketan hitam, gula, dan ragi, lima galon kemasan 19 liter yang berisikan miras trobas siap edar,.

Kemudian 1 botol miras trobas berukuran 1,5 liter, dan 1 botol miras berukuran 600 ml, yang siap diedarkan. Pihaknya juga sejumlah alat pembuatan miras mulai dari dua buah pompa air, dua buah elpiji tiga kilogram.

Satu tandon pendingin atau penyulingan miras, hingga dua buah kompor, yang digunakan untuk memproduksi miras trobas.

“Di mana dari pendalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang, bahwa selama satu bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak dua kali, dengan keuntungan Rp3 - 4 juta,” jelasnya.



Pelaku terancam dengan 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 66 ayat (2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

”Tersangka diancam ini hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara denda maksimal 10 miliar,” tuturnya.

Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, sekali produksi tersangka mampu memproduksi hingga 800 liter miras. Miras-miras itu diedarkan ke wilayah Malang raya, mulai Kabupaten Malang dan Kota Malang, ke beberapa toko yang dijual secara offline.

”Satu drum ini proses pembuatan berkisar lamanya 25 hari. Karena dia difermentasi terlebih dahulu, baru dibuat, setiap produksi itu bisa sampai 800 liter, satu bulan memproduksi 32 liter miras jenis trobas,” ucap Aditya Permana.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Resmikan Pabrik Mobil Listrik di Magelang Besok
Komisi I DPRD Kota Bogor...
Komisi I DPRD Kota Bogor Siap Tindak Lanjuti Aduan Warga Terkait Penjualan Miras
Kunjungi Pabrik di Serang,...
Kunjungi Pabrik di Serang, Dirjen Migas Dorong Karya Inovatif Anak Bangsa
Mahasiswa S2 Fakultas...
Mahasiswa S2 Fakultas Hukum UMM Bekali Pemilih Pemula Pendidikan Politik
Selesai Dibangun, Pabrik...
Selesai Dibangun, Pabrik TEI Bakal Serap 1.000 Tenaga Kerja Lokal di Demak
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Raih 3 Sertifikasi ISO,...
Raih 3 Sertifikasi ISO, Wavin Tegaskan Standar Global untuk Kualitas, Keberlanjutan, dan K3
Aktivitas Pabrik di...
Aktivitas Pabrik di China Memburuk, Sinyal Peringatan bagi Ekonomi Dunia
Rekomendasi
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
12 Amalan Populer Hari...
12 Amalan Populer Hari Asyura 10 Muharam yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved