Polisi Gerebek Pabrik Miras Trobas di Pakis Malang, Mampu Produksi 32 Ribu Liter
loading...
A
A
A
MALANG - Pabrik minuman keras rumahan beromzet jutaan rupiah kembali diungkap di Kabupaten Malang. Kali ini pabrik miras berada di tepi Jalan Raya Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang, yang bisa memproduksi hingga 32 ribu liter per bulannya.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, terungkapnya pabrik miras jenis trobas di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berawal dari kecurigaan warga, yang membuat dilaporkan ke kepolisian.
Dari sanalah kepolisian bergerak melaksanakan penyelidikan dan terungkap bahwa bangunan di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 Dusun Genitri RT 1 RW 1 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
”Kemudian ditindaklanjuti, betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara, diamankan satu orang tersangka dengan inisial MR,” ucap Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).
Saat di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang produksi miras berskala besar, mulai dari 12 drum berisikan bahan miras fermentasi, yakni ketan hitam, gula, dan ragi, lima galon kemasan 19 liter yang berisikan miras trobas siap edar,.
Kemudian 1 botol miras trobas berukuran 1,5 liter, dan 1 botol miras berukuran 600 ml, yang siap diedarkan. Pihaknya juga sejumlah alat pembuatan miras mulai dari dua buah pompa air, dua buah elpiji tiga kilogram.
Satu tandon pendingin atau penyulingan miras, hingga dua buah kompor, yang digunakan untuk memproduksi miras trobas.
“Di mana dari pendalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang, bahwa selama satu bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak dua kali, dengan keuntungan Rp3 - 4 juta,” jelasnya.
Pelaku terancam dengan 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 66 ayat (2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
”Tersangka diancam ini hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara denda maksimal 10 miliar,” tuturnya.
Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, sekali produksi tersangka mampu memproduksi hingga 800 liter miras. Miras-miras itu diedarkan ke wilayah Malang raya, mulai Kabupaten Malang dan Kota Malang, ke beberapa toko yang dijual secara offline.
”Satu drum ini proses pembuatan berkisar lamanya 25 hari. Karena dia difermentasi terlebih dahulu, baru dibuat, setiap produksi itu bisa sampai 800 liter, satu bulan memproduksi 32 liter miras jenis trobas,” ucap Aditya Permana.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menyatakan, terungkapnya pabrik miras jenis trobas di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berawal dari kecurigaan warga, yang membuat dilaporkan ke kepolisian.
Dari sanalah kepolisian bergerak melaksanakan penyelidikan dan terungkap bahwa bangunan di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 Dusun Genitri RT 1 RW 1 Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
”Kemudian ditindaklanjuti, betul dilaksanakan operasi tangkap tangan langsung di tempat kejadian perkara, diamankan satu orang tersangka dengan inisial MR,” ucap Imam Mustolih, Kamis (6/6/2024).
Saat di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang produksi miras berskala besar, mulai dari 12 drum berisikan bahan miras fermentasi, yakni ketan hitam, gula, dan ragi, lima galon kemasan 19 liter yang berisikan miras trobas siap edar,.
Kemudian 1 botol miras trobas berukuran 1,5 liter, dan 1 botol miras berukuran 600 ml, yang siap diedarkan. Pihaknya juga sejumlah alat pembuatan miras mulai dari dua buah pompa air, dua buah elpiji tiga kilogram.
Satu tandon pendingin atau penyulingan miras, hingga dua buah kompor, yang digunakan untuk memproduksi miras trobas.
“Di mana dari pendalaman yang sudah dilaksanakan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang, bahwa selama satu bulan ini yang bersangkutan bisa memproduksi sebanyak dua kali, dengan keuntungan Rp3 - 4 juta,” jelasnya.
Pelaku terancam dengan 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 66 ayat (2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
”Tersangka diancam ini hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara denda maksimal 10 miliar,” tuturnya.
Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan, sekali produksi tersangka mampu memproduksi hingga 800 liter miras. Miras-miras itu diedarkan ke wilayah Malang raya, mulai Kabupaten Malang dan Kota Malang, ke beberapa toko yang dijual secara offline.
”Satu drum ini proses pembuatan berkisar lamanya 25 hari. Karena dia difermentasi terlebih dahulu, baru dibuat, setiap produksi itu bisa sampai 800 liter, satu bulan memproduksi 32 liter miras jenis trobas,” ucap Aditya Permana.
(ams)