Polda Jateng Beri Sanksi Anggotanya yang Tak Patuhi Protokol Kesehatan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Presiden Joko Widodo belum lama ini telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Inpres tersebut dikeluarkan untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi. Polri diamanatkan untuk membantu dan mendukung pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, bersinergi dengan TNI dan instansi lainnya. (Baca: Polisi Bersenjata Lengkap Razia Kantong Kelompok Intoleran di Solo)
Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Polda Jateng melaksanakan patroli protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan Polda Jawa Tengah secara masif yang dilaksanakan sejak awal pandemi. Tapi masih ada saja anggota yang lalai dengana arahan yang dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penularan COVID 19, seperti lupa menjaga jarak dan lupa mencuci tangan.
"Setiap hari anggota propam dalam hal ini provost patroli ke tempat pelayanan masyarakat seperti SPKT, Yanduan lalu ke ruangan kerja sampai cafetaria untuk memastikan protokol pencegahan COVID-19 berjalan sesuai ketentuan," Kabid Propam Polda Jateng AKBP Mukiya, Kania (20/8/2020).
Kabidpropam Polda Jateng juga mengingakan polisi harus mengenakan masker dalam bertugas, sebab ini merupakan prptokol kesahatan yang harus dipatuhi semua orang tanpa terkecuali. "Jangan sampai ada anggotanya di lapangan tidak mengenakan masker, polisi harus bisa memberikan contoh masyarakat pada masa pandemi COVID-19 ini," tegasnya. (Baca: Razia di Lapas Kuningan, Petugas Temukan Benda Terlarang di Dalam Sel)
Pihaknya menegaskan bila diketemukan anggota Polda Jawa Tengah yang tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 maka dipastikan akan dikenai sanksi oleh Propam Polda Jawa Tengah. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Polda Jateng, serta menjaga masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Polda Jateng agar mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Inpres tersebut dikeluarkan untuk menegaskan dan memberikan sinyal kepada masyarakat bahwa protokol kesehatan merupakan hal yang serius untuk dipatuhi. Polri diamanatkan untuk membantu dan mendukung pemerintah daerah untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, bersinergi dengan TNI dan instansi lainnya. (Baca: Polisi Bersenjata Lengkap Razia Kantong Kelompok Intoleran di Solo)
Menindaklanjuti Instruksi Presiden tersebut, Polda Jateng melaksanakan patroli protokol kesehatan COVID-19 di lingkungan Polda Jawa Tengah secara masif yang dilaksanakan sejak awal pandemi. Tapi masih ada saja anggota yang lalai dengana arahan yang dikeluarkan pemerintah terkait pencegahan penularan COVID 19, seperti lupa menjaga jarak dan lupa mencuci tangan.
"Setiap hari anggota propam dalam hal ini provost patroli ke tempat pelayanan masyarakat seperti SPKT, Yanduan lalu ke ruangan kerja sampai cafetaria untuk memastikan protokol pencegahan COVID-19 berjalan sesuai ketentuan," Kabid Propam Polda Jateng AKBP Mukiya, Kania (20/8/2020).
Kabidpropam Polda Jateng juga mengingakan polisi harus mengenakan masker dalam bertugas, sebab ini merupakan prptokol kesahatan yang harus dipatuhi semua orang tanpa terkecuali. "Jangan sampai ada anggotanya di lapangan tidak mengenakan masker, polisi harus bisa memberikan contoh masyarakat pada masa pandemi COVID-19 ini," tegasnya. (Baca: Razia di Lapas Kuningan, Petugas Temukan Benda Terlarang di Dalam Sel)
Pihaknya menegaskan bila diketemukan anggota Polda Jawa Tengah yang tidak mematuhi protokol pencegahan COVID-19 maka dipastikan akan dikenai sanksi oleh Propam Polda Jawa Tengah. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Polda Jateng, serta menjaga masyarakat yang membutuhkan pelayanan di Polda Jateng agar mendapatkan pelayanan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
(don)