Kombes Himawan Sutanto Dilantik Jadi Direktur Reserse Siber, Ini Pesan Kapolda Jateng
Rabu, 25 September 2024 - 15:55 WIB
loading...
Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo melantik Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menjadi Dirressiber Polda Jateng. Foto/Polda Jateng
A
A
A
SEMARANG - Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo memimpin serah terima jabatan pejabat utama Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jateng, Rabu (25/9/2024). Direktorat Reserse Siber adalah satuan kerja baru yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dirressiber Polda Jateng yang dilantik adalah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, sebelumnya bertugas sebagai Dirpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus juga diganti dari Kombes Pol Dwi Subagio ke Kombes Pol Arif Budiman yang sebelumnya adalah Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Karir SSDM Polri.
Baca juga: 3 Kombes Dimutasi Jadi Kapolres di Jajaran Polda Jatim, Ini Sosoknya
Kombes Dwi nantinya menduduki jabatan baru sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggantikan Kombes Pol Johanson Simamora, namun sertijabnya belum dilakukan.
Mutasi perwira menengah ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1608/IX/2024 dan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2098/IX/2024, yang mengatur tentang pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Dirressiber Polda Jateng yang dilantik adalah Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, sebelumnya bertugas sebagai Dirpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus juga diganti dari Kombes Pol Dwi Subagio ke Kombes Pol Arif Budiman yang sebelumnya adalah Analis Kebijakan Madya Bidang Pembinaan Karir SSDM Polri.
Baca juga: 3 Kombes Dimutasi Jadi Kapolres di Jajaran Polda Jatim, Ini Sosoknya
Kombes Dwi nantinya menduduki jabatan baru sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggantikan Kombes Pol Johanson Simamora, namun sertijabnya belum dilakukan.
Mutasi perwira menengah ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1608/IX/2024 dan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2098/IX/2024, yang mengatur tentang pengukuhan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
Lihat Juga :