Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur Soal Tersangka Kasus Internet Desa
Selasa, 04 Juni 2024 - 09:18 WIB
loading...
A
A
A
Kejaksaan Negeri Flores Timur menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan siap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. “Proses hukum terhadap Agustinus dilanjutkan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Cornelis Oematan.
Dia menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, selaku pemohon telah diperiksa sebagai saksi. Hal ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tanpa intervensi.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan ke pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Dalam sidang kasus korupsi tersebut, mantan Wakil Bupati tersebut tidak hadir dalam sidang tersebut.
(ams)
Lihat Juga :