Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur Soal Tersangka Kasus Internet Desa

Selasa, 04 Juni 2024 - 09:18 WIB
loading...
Hakim Tolak Praperadilan...
Pengadilan Negeri Larantuka menolak permohonan praperadilan yang mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli. Foto: iNews TV/Joni Nura
A A A
FLORES TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem Informasi Desa (SID).

Agus menggugat Kejaksaan Flores Timur karena menetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi internet desa tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Larantuka Indra Septiana dalam sidang putusan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Bupati Flotim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: 6 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Bawang di NTT Segera Disidang

Keputusan ini membuat status tersangka yang disematkan oleh pihak kejaksaan kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur dari Partai Gerindra tersebut tetap berlaku dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Hakim juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka cukup kuat dan memenuhi syarat formil serta materiil. Oleh sebab itu dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan.

Ia juga meminta mantan wakil bupati Flores Timur itu bersikap kooperatif dan menghargai putusan tersebut. ”Kita berharap saudara Agustinus Payong Boli menghargai putusan dan juga kooperatif terhadap panggilan dari jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
Persoalkan Penerapan...
Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE, Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
Praperadilan Jilid II...
Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim
Rekomendasi
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Prabowonomics Jadi Tema...
Prabowonomics Jadi Tema Harlah ke-28 PKB, Cak Imin Beri Penjelasan
Berita Terkini
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved