Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur Soal Tersangka Kasus Internet Desa

Selasa, 04 Juni 2024 - 09:18 WIB
loading...
Hakim Tolak Praperadilan...
Pengadilan Negeri Larantuka menolak permohonan praperadilan yang mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli. Foto: iNews TV/Joni Nura
A A A
FLORES TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem Informasi Desa (SID).

Agus menggugat Kejaksaan Flores Timur karena menetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi internet desa tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Larantuka Indra Septiana dalam sidang putusan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Bupati Flotim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.



Keputusan ini membuat status tersangka yang disematkan oleh pihak kejaksaan kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur dari Partai Gerindra tersebut tetap berlaku dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Hakim juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka cukup kuat dan memenuhi syarat formil serta materiil. Oleh sebab itu dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan.

Ia juga meminta mantan wakil bupati Flores Timur itu bersikap kooperatif dan menghargai putusan tersebut. ”Kita berharap saudara Agustinus Payong Boli menghargai putusan dan juga kooperatif terhadap panggilan dari jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.



Kejaksaan Negeri Flores Timur menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan siap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. “Proses hukum terhadap Agustinus dilanjutkan,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Cornelis Oematan.

Dia menyebutkan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli, selaku pemohon telah diperiksa sebagai saksi. Hal ini merupakan bukti bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tanpa intervensi.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan ke pemeriksaan dirinya sebagai tersangka. Dalam sidang kasus korupsi tersebut, mantan Wakil Bupati tersebut tidak hadir dalam sidang tersebut.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejati Lampung Tetapkan...
Kejati Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol, Kerugian Negara Rp2 Miliar
Eks Bupati Lampung Timur...
Eks Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gerbang Rumah Dinas
Buron, Tersangka Korupsi...
Buron, Tersangka Korupsi KUR Bandarlampung Diringkus di Karawang
Kejari Tetapkan 2 Tersangka...
Kejari Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT RSM
PN Bandung Tolak Praperadilan...
PN Bandung Tolak Praperadilan Pimpinan YMT Kebun Binatang Bandung
Jelang Putusan Praperadilan...
Jelang Putusan Praperadilan Hasto, PN Jakarta Selatan Digeruduk Massa
Mantan Wakil Bupati...
Mantan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
PN Jakarta Selatan Tolak...
PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Suami Wali Kota Semarang
Worcas Salurkan 5.200...
Worcas Salurkan 5.200 Boks Masker untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
Rekomendasi
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Rp48.000, Balik Lagi ke Bawah Rp2 Juta per Gram
Prodi Sains Komunikasi...
Prodi Sains Komunikasi MNC University Gelar Kuliah Praktisi, Mahasiswa Diajak Asah Kreativitas dan Kembangkan Ide Konten di Media Sosial
Absen Pemakaman Paus...
Absen Pemakaman Paus Fransiskus, Prabowo Berencana Kirim Utusan ke Vatikan
Berita Terkini
Kasus Dugaan KDRT, Suami...
Kasus Dugaan KDRT, Suami Selebgram Adelia Septa Ditahan
7 menit yang lalu
Toko Bangunan di Jalan...
Toko Bangunan di Jalan Pahlawan Bandung Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp2 Miliar
1 jam yang lalu
Gelar Reses, Legislator...
Gelar Reses, Legislator Partai Perindo Edi Hariyanto Komitmen Perjuangkan Harapan Warga Bengkulu
1 jam yang lalu
Peringati Hari Tari...
Peringati Hari Tari Dunia, Solo Menari 2025 Bakal Digelar di Taman Balekambang
1 jam yang lalu
Tiru Prabowo, Wali Kota...
Tiru Prabowo, Wali Kota Jambi Akan Gelar Retreat Ketua RT Hasil Pilkate Serentak
3 jam yang lalu
Kisah Ken Arok, Remaja...
Kisah Ken Arok, Remaja Gemar Berjudi yang Miliki Keistimewaan dan Bisa Pancarkan Cahaya
3 jam yang lalu
Infografis
Kekayaan Hakim Agung...
Kekayaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Tersangka Kasus Suap di MA
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved