Hakim Tolak Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur Soal Tersangka Kasus Internet Desa

Selasa, 04 Juni 2024 - 09:18 WIB
loading...
Hakim Tolak Praperadilan...
Pengadilan Negeri Larantuka menolak permohonan praperadilan yang mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli. Foto: iNews TV/Joni Nura
A A A
FLORES TIMUR - Pengadilan Negeri (PN) Larantuka menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022, Agustinus Payong Boli terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi sistem Informasi Desa (SID).

Agus menggugat Kejaksaan Flores Timur karena menetapkannya menjadi tersangka dugaan korupsi internet desa tersebut.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Larantuka Indra Septiana dalam sidang putusan menegaskan bahwa proses penetapan tersangka terhadap mantan Wakil Bupati Flotim telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: 6 Tersangka Dugaan Korupsi Benih Bawang di NTT Segera Disidang

Keputusan ini membuat status tersangka yang disematkan oleh pihak kejaksaan kepada mantan Wakil Bupati Flores Timur dari Partai Gerindra tersebut tetap berlaku dan sesuai dengan prosedur perundang-undangan.

Hakim juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka cukup kuat dan memenuhi syarat formil serta materiil. Oleh sebab itu dengan ditolaknya gugatan praperadilan, maka proses hukum terhadap Agustinus Payong Boli akan dilanjutkan.

Ia juga meminta mantan wakil bupati Flores Timur itu bersikap kooperatif dan menghargai putusan tersebut. ”Kita berharap saudara Agustinus Payong Boli menghargai putusan dan juga kooperatif terhadap panggilan dari jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, Tim Pengacara Bacakan Gugatannya
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ahli Hukum Sebut Pimpinan KPK Tak Punya Kewenangan Tentukan Tersangka
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Rekomendasi
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Kejagung Tetapkan Tersangka...
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi MBG, Berperan Atur Mitra dan Titik Dapur
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Berita Terkini
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Nestapa Siswi SD di...
Nestapa Siswi SD di Sukabumi, Sudah Belajar 6 Bulan tapi Gagal Tuntaskan Ujian Olimpiade karena Listrik Mati
Bertemu Prabowo, Dirut...
Bertemu Prabowo, Dirut KAI Bocorkan Rencana Stasiun Gambir Terintegrasi KRL
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved