Mau Dikirim ke Jakarta, Ratusan Ular dan Biawak Disita KSKP Bakauheni
Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
“Saya tidak mengetahui kalau barang yang dia bawa termasuk satwa liar yang dilindungi dan di batasi penangkapanya,” kata Sidik.
Untuk membawa ratusan reptil tersebut sang sopir di beri upah hingga jutaan rupiah. (BACA JUGA: Bayern dan PSG Bentrok di Final Liga Champions, Jaminan Lahirnya Sejarah)
“Guna penyelidikan lebih lanjut petugas KSKP melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk. Selanjutnya petugas akan menyerahkan ratusan satwa tersebut ke petugas Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Lampung,” kata AKP Ferdiansyah selaku Kepala KSKP Bakauheni
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 106, Ayat 1, Nomor 197 UU Nomor 36/ 2009 dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
Untuk membawa ratusan reptil tersebut sang sopir di beri upah hingga jutaan rupiah. (BACA JUGA: Bayern dan PSG Bentrok di Final Liga Champions, Jaminan Lahirnya Sejarah)
“Guna penyelidikan lebih lanjut petugas KSKP melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk. Selanjutnya petugas akan menyerahkan ratusan satwa tersebut ke petugas Balai Karantina Pertanian dan BKSDA Lampung,” kata AKP Ferdiansyah selaku Kepala KSKP Bakauheni
Atas perbuatannya pelaku bakal dijerat Pasal 106, Ayat 1, Nomor 197 UU Nomor 36/ 2009 dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
(vit)
Lihat Juga :