Warga Papua Serahkan Senjata Api dan Amunisi ke Satgas Yonif 411/Pdw

Selasa, 14 April 2020 - 20:20 WIB
loading...
Warga Papua Serahkan Senjata Api dan Amunisi ke Satgas Yonif 411/Pdw
MN (54) seorang warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad. Foto Ist
A A A
JAYAPURA - MN (54) seorang warga Papua di perbatasan RI-PNG secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisinya kepada Satgas Pamtas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad.

Warga Kampung Sota, Distrik Sota, Kabupaten Merauke, Papua ini datang langsung secara sukarela menyerahkan senjata api berupa senapan rakitan dan empat butir peluru kaliber 5.56 mm di Pos Kout Sota, Rabu (8/4/2020) lalu.

Dansatgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya mengatakan, penyerahan senjata berawal saat empat personel Pos Kout Sota dipimpin Serka Arif Desiyanto, dalam perjalanan mengambil Power Supply menggunakan truk dinas NPS menuju Pos Kaliwanggo, Distrik Sota. Di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Poros Trans Papua KM 107 berpapasan dengan pengendara sepeda motor terlihat membawa sesuatu yang mencurigakan.

Saat dihentikan dan ditanya oleh anggota,yakni AN (43) dan SN (20) sempat tidak mengaku dengan barang yang dibungkusnya dengan karung itu. Setelah diberikan pemahaman secara baik-baik, keduanya mengakui bahwa telah membawa senjata api rakitan dan munisi yang diberikan oleh orang tua SN berinisial MN (54) untuk digunakannya berburu di hutan.

Selanjutnya Dansatgas mengatakan, guna diambil keterangan lebih lanjut, keduanyapun bersedia dibawa menuju ke Pos Kout Sota. Tak berselang lama MN selaku orang yang memberikan senjata dan munisi kepada AN dan SN untuk berburu, datang memberikan penjelasan mengenai senjata dan amunisi itu.

Dalam keterangannya MN menjelaskan bahwa senjata api rakitan dan 4 butir munisi kal 5.56 mm itu merupakan milik rekannya berinisial DU warga Mopah, Kota Merauke yang dipinjamkan kepadanya untuk kepentingan berburu di hutan.

Melalui pendekatan dan penjelasan secara persuasif kepada MN, akhirnya yang bersangkutan tersadarkan bahwa yang dilakukan dapat melanggar hukum serta akan berdampak negatif karena telah menyimpan senjata api ilegal.

“Merasa tersadarkan, akhirnya saudara MN pun secara sukarela bersedia untuk menyerahkan senjata api rakitan beserta amunisinya tersebut kepada Satgas Pamtas RI-PNG Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad,” ujar Dansatgas dalam pernyataan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (14/4/2020).

Untuk saat ini, senjata api rakitan berikut 4 butir amunisi kal 5.56 mm tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada Komando Atas dalam hal ini Kolakops Korem 174/ATW. Selanjutnya guna mengetahui asal-usul senjata api rakitan dan amunisi tersebut, Tim Intel Korem 174/ATW bersama Pihak Polsek Sota akan melakukan penyelidikan terhadap DU.

“Tentunya dalam berbagai kesempatan, kita selalu mengimbau kepada warga untuk jangan takut melapor dan menyerahkan senjata yang masih disimpannya, selain berbahaya untuk diri sendiri, juga dapat membahayakan orang lain. Semoga warga semakin bijak akan hal itu,” kata Dansatgas.

Turut hadir dalam penyerahan senjata di Pos Kout Sota, Dansatgas dan Wadansatgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad, Dantim Satgasban 17 Kopassus, Tim Intel Korem 174/ATW, Danramil 1707-16/ Sota, Kapolsek Sota, Pasiter, Pasi Intel, Pasilog dan Patop Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pdw Kostrad.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)