Kisah Menarik Sunjaya Purwadi Sastra, Langsung Dinonaktifkan Setelah 15 Menit Dilantik Jadi Bupati Cirebon
Rabu, 29 Mei 2024 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh, pelantikan Sunjaya Purwadi yang waktu itu berstatus terdakwa sudah sesuai aturan. Hal ini mengacu pada aturan dalam Undang-undang 10 tahun 2016 pasal 164 ayat (7) yang berbunyi:
“Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota”.
Maka dari itu, Sunjaya tetap dilantik sesuai prosedur. Namun, setelah pelantikan selesai, statusnya akan nonaktif sampai proses hukumnya selesai.
Setelah Sunjaya Purwadi Sastra dinonaktifkan, Imron Rosyadi selaku wakil bupati terpilih ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.
Demikian ulasan mengenai kisah menarik dari Sunjaya Purwadi Sastra, eks Bupati Cirebon yang dinonaktifkan setelah 15 menit dilantik.
“Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota”.
Maka dari itu, Sunjaya tetap dilantik sesuai prosedur. Namun, setelah pelantikan selesai, statusnya akan nonaktif sampai proses hukumnya selesai.
Setelah Sunjaya Purwadi Sastra dinonaktifkan, Imron Rosyadi selaku wakil bupati terpilih ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon.
Demikian ulasan mengenai kisah menarik dari Sunjaya Purwadi Sastra, eks Bupati Cirebon yang dinonaktifkan setelah 15 menit dilantik.
(shf)
Lihat Juga :