3 Saksi Beberkan Praktik Dugaan Pencurian Suara di Pileg Kabupaten Bekasi
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada diungkapkan dua saksi lainnya yakni Nur Yusuf (PPS Desa Telajung) dan Riyan Ramadani (PPS Jatiwangi). Yusuf menyebut terjadi pergeseran suara di 61 TPS di Desa Telajung dengan total 198 suara.
Sedangkan Riyan mengungkapkan pergeseran suara di Desa Jatiwangi terjadi di 16 TPS dengan total 70 suara. Selanjutnya, dia menyebut suara tersebut dodiga bergeser dari suara partai ke suara caleg nomor urut 1, Gerindra.
Selain tiga saksi fakta, turut dihadirkan pula saksi ahli yakni Jamin Ginting yang merupakan Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan. Jamin berpendapat kesaksian PPS menjadi penguat bahwa indikasi pergeseran suara benar terjadi.
Gugatan itu dikuatkan juga oleh adanya formulir hasil penghitungan yang tidak ditandatangani oleh seluruh komisioner PPK. Hal itu dapat diindikasikan adanya kekeliruan dari penghitungan tersebut.
Praktik kecurangan terkait pergeseran suara ini pun telah dibenarkan dengan putusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif yang dilakukan PPK hingga berujung pada pemecatan.
“Terdapat indikator-indikator yang digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang didalilkan dalam perkara ini antara lain pergeseran perubahan suara partai, peralihan suara antar caleg, adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak menandatangani Formulir D Hasil Kecamatan, terdapat Catatan Kejadian Khusus oleh saksi,” tegas dia.
Untuk itu, lanjut Jamin, putusan tentang hasil penghitungan suara yang dikeluarkan panitia pemilihan dikategorikan cacat hukum. Karena diterbitkan dengan dugaan pelanggaran penggelembungan suara hingga pemecatan komisioner PPK karena diketahui adanya pelanggaran berat oleh Bawaslu.
Sedangkan Riyan mengungkapkan pergeseran suara di Desa Jatiwangi terjadi di 16 TPS dengan total 70 suara. Selanjutnya, dia menyebut suara tersebut dodiga bergeser dari suara partai ke suara caleg nomor urut 1, Gerindra.
Selain tiga saksi fakta, turut dihadirkan pula saksi ahli yakni Jamin Ginting yang merupakan Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan. Jamin berpendapat kesaksian PPS menjadi penguat bahwa indikasi pergeseran suara benar terjadi.
Gugatan itu dikuatkan juga oleh adanya formulir hasil penghitungan yang tidak ditandatangani oleh seluruh komisioner PPK. Hal itu dapat diindikasikan adanya kekeliruan dari penghitungan tersebut.
Praktik kecurangan terkait pergeseran suara ini pun telah dibenarkan dengan putusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif yang dilakukan PPK hingga berujung pada pemecatan.
“Terdapat indikator-indikator yang digolongkan sebagai pelanggaran hukum yang didalilkan dalam perkara ini antara lain pergeseran perubahan suara partai, peralihan suara antar caleg, adanya anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang tidak menandatangani Formulir D Hasil Kecamatan, terdapat Catatan Kejadian Khusus oleh saksi,” tegas dia.
Untuk itu, lanjut Jamin, putusan tentang hasil penghitungan suara yang dikeluarkan panitia pemilihan dikategorikan cacat hukum. Karena diterbitkan dengan dugaan pelanggaran penggelembungan suara hingga pemecatan komisioner PPK karena diketahui adanya pelanggaran berat oleh Bawaslu.
Lihat Juga :