3 Saksi Beberkan Praktik Dugaan Pencurian Suara di Pileg Kabupaten Bekasi
Selasa, 28 Mei 2024 - 15:53 WIB
loading...
A
A
A
“Lalu, keputusan Bawaslu tentang pelanggaran administratif, sampai keputusan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian sementara dari PPK, bahkan ada juga kericuhan saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Cikarang Barat. Putusan terkait yang dikeluarkan oleh Panitia Pemilihan Umum 2024 khususnya yang terlampir dalam lampiran yang disampaikan Pemohon memiliki cacat hukum,” papar Jamin.
Di sisi lain, KPU sebagai termohon juga menghadirkan saksi yakni mantan Ketua PPK Cikarang Barat, Bongsu Syahputra. Dalam kesaksiannya, Bongsu membenarkan penghitungan suara di wilayahnya sempat diwarnai kericuhan hingga formulir hasil penghitungan pun tidak ditandatangani oleh tiga komisioner PPK.
Namun, kata Bongsu, hingga diterbitkannya surat hasil pemilihan, tidak ada catatan keberatan yang disampaikan para saksi. Sehingga penghitungan dianggap selesai, lalu dilaporkan ke tingkat KPU Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Perkara ini melibatkan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca sebagai Pemohon serta KPU Kabupaten Bekasi selaku Termohon.
Baca juga: Dani Ramdan Pimpin Kabupaten Bekasi, Ini Pesan Pj Gubernur Bey Machmudin
Sidang telah berjalan sebanyak empat kali, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, sidang jawaban Termohon, putusan sela dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya, berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, MK bakal menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.
Di sisi lain, KPU sebagai termohon juga menghadirkan saksi yakni mantan Ketua PPK Cikarang Barat, Bongsu Syahputra. Dalam kesaksiannya, Bongsu membenarkan penghitungan suara di wilayahnya sempat diwarnai kericuhan hingga formulir hasil penghitungan pun tidak ditandatangani oleh tiga komisioner PPK.
Namun, kata Bongsu, hingga diterbitkannya surat hasil pemilihan, tidak ada catatan keberatan yang disampaikan para saksi. Sehingga penghitungan dianggap selesai, lalu dilaporkan ke tingkat KPU Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Perkara ini melibatkan Caleg DPRD Kabupaten Bekasi Lydia Fransisca sebagai Pemohon serta KPU Kabupaten Bekasi selaku Termohon.
Baca juga: Dani Ramdan Pimpin Kabupaten Bekasi, Ini Pesan Pj Gubernur Bey Machmudin
Sidang telah berjalan sebanyak empat kali, mulai dari pemeriksaan pendahuluan, sidang jawaban Termohon, putusan sela dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Selanjutnya, berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, MK bakal menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan.
(kri)
Lihat Juga :