Ini Penyebab Pegi Tak Tertangkap selama 8 Tahun Pascapembunuhan Vina Cirebon
Minggu, 26 Mei 2024 - 15:19 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi karena memang saksi yang berani menerangkan belum ada, akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan," tutur Dirkrimum.
Baca juga; Alasan Polda Jabar Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon
"Jadi ketakutan dari mereka saja tidak berani menerangkan PS ini orangnya. Sehingga mempersulit kami untuk melakukan pelacakan. Kepala lingkungan di tempat tinggal PS juga menyebut saat PS pulang ke rumah sering menggunakan masker sehingga mengelabui lingkungan," lanjutnya.
Diketahui, tersangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. "Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
Baca juga; Alasan Polda Jabar Hilangkan 2 DPO Kasus Vina Cirebon
"Jadi ketakutan dari mereka saja tidak berani menerangkan PS ini orangnya. Sehingga mempersulit kami untuk melakukan pelacakan. Kepala lingkungan di tempat tinggal PS juga menyebut saat PS pulang ke rumah sering menggunakan masker sehingga mengelabui lingkungan," lanjutnya.
Diketahui, tersangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. "Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).
Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
(wib)
Lihat Juga :