Ini Penyebab Pegi Tak Tertangkap selama 8 Tahun Pascapembunuhan Vina Cirebon

Minggu, 26 Mei 2024 - 15:19 WIB
loading...
Ini Penyebab Pegi Tak Tertangkap selama 8 Tahun Pascapembunuhan Vina Cirebon
Polda Jabar mengungkap alasan polisi membutuhkan waktu lama untuk menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana pada 27 Agustus 2016. Foto/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Polda Jabar mengungkap alasan polisi membutuhkan waktu lama untuk menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana pada 27 Agustus 2016.

Pegi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama 8 tahun pascaperistiwa pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Pegi merupakan warga Kecamatan Talun, Cirebon itu ditangkap polisi di Jalan Kopo Bandung setelah kasus Vina Cirebon kembali viral.

“(Kenapa lama menangkap Pegi?) Karena pascakejadian, PS ini meninggalkan kampung halamannya. Dia pergi ke Katapang (Kabupaten Bandung). Dia di sana tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya," kata Dikrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan saat rilis kasus di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).



Kombes Pol Surawan menjelaskan, di Bandung PS (Pegi Setiawan) tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung. Di sana, Pegi mengaku sebagai keponakan. Begitu juga ayahnya mengenalkan kepada pemilikan kos bahwa PS adalah keponakannya,

“Hal ini dikuatkan keterangan dari pemilik kos yang sudah kami minta keterangannya. Demikian juga nama sudah diganti bukan lagi PS tapi menggunakan nama Robi," ujar Kombes Pol Surawan.

Dirkrimum mengungkap penyebab Pegi sulit ditemukan. Selain Pegi kabur ke Bandung dan mengganti nama, tidak ada satu pun 8 pelaku lain yang berani menerangkan Pegi itu, ini orangnya. Padahal mereka tinggal di satu lingkungan teman sekolah dan bermain.

“Jadi karena memang saksi yang berani menerangkan belum ada, akhirnya kita ajak bicara para tersangka yang sudah vonis dari hati ke hati mereka menerangkan bahwa PS adalah ini orangnya sehingga kami mudah untuk melakukan pelacakan," tutur Dirkrimum.



"Jadi ketakutan dari mereka saja tidak berani menerangkan PS ini orangnya. Sehingga mempersulit kami untuk melakukan pelacakan. Kepala lingkungan di tempat tinggal PS juga menyebut saat PS pulang ke rumah sering menggunakan masker sehingga mengelabui lingkungan," lanjutnya.

Diketahui, tersangka Pegi ditangkap Polda Jabar di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam. "Jadi Pegi yang kami DPO-kan, informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (22/5/2024).

Dalam kasus tersebut 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Saka Tatal anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1984 seconds (0.1#10.140)
pixels