Melawan, 2 Residivis Maling Motor di Sukabumi Terjungkal Ditembak Polisi
Rabu, 22 Mei 2024 - 07:21 WIB
loading...
A
A
A
”Saat ini para tersangka diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” ujar Ari.
Sementara dalam pengungkapan kasus curanmor yang digelar di ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2014) tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus curanmor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 20 sepeda motor dari TKP di wilayah Sukabumi meliputi Parungseah Kecamatan Sukabumi, Jalan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh, Jalan Kadudampit Kecamatan Kadudampit.
Sementara dalam pengungkapan kasus curanmor yang digelar di ruang Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Selasa (21/5/2014) tersebut, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka kasus curanmor.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 20 sepeda motor dari TKP di wilayah Sukabumi meliputi Parungseah Kecamatan Sukabumi, Jalan Karamat Kecamatan Gunungpuyuh, Jalan Kadudampit Kecamatan Kadudampit.
(ams)
Lihat Juga :