Kupas Tuntas PBJT, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta Khusus Jasa Perhotelan

Minggu, 26 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
A A A
Sedangkan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel adalah rumah, apartemen, dan kondominium yang disediakan sebagai jasa akomodasi selayaknya akomodasi hotel. Tetapi tidak termasuk bentuk persewaan (kontrak) jangka panjang (lebih dari satu bulan).

Seperti halnya rumah kos yang merupakan jenis tempat tinggal. Rumah kos umumnya disewakan kepada individu atau kelompok untuk tinggal sementara atau jangka waktu tertentu. Biasanya, rumah kos menyediakan kamar atau unit hunian dengan fasilitas dasar seperti tempat tidur, lemari, kamar mandi, dan dapur bersama.

Saat ini juga terdapat rumah kos yang menawarkan fasilitas tambahan yang lebih mewah seperti gym. Selain gym, beberapa rumah kos premium juga menawarkan fasilitas lain seperti kolam renang, ruang serbaguna untuk pertemuan atau acara, spa, atau bahkan layanan pramutamu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari para penghuninya.

Rumah kos juga dapat dianggap sebagai tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel karena menyediakan akomodasi sementara dengan fasilitas yang serupa dengan hotel.

Meskipun skala dan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh rumah kos berbeda dari hotel, secara garis besar keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menyediakan tempat menginap bagi individu atau kelompok yang membutuhkan.

Baik hotel maupun rumah kos menyediakan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, dengan kemungkinan adanya fasilitas tambahan seperti gym, kolam renang, atau layanan pramutamu.

Oleh karena itu, rumah kos dapat dimasukkan ke dalam kategori tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, meskipun dengan skala fasilitas yang berbeda.

“Hal ini diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU HKPD No.1 Tahun 2022 dan Pasal 47 ayat (1) Perda No 1 Tahun 2024, penyediaan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel termasuk salah satu jenis jasa perhotelan yang menjadi objek PBJT,” jelas Morris.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved