Kupas Tuntas PBJT, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta Khusus Jasa Perhotelan

Minggu, 26 Mei 2024 - 08:00 WIB
loading...
Kupas Tuntas PBJT, Jenis...
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. dok. Bapenda Jakarta.
A A A
JAKARTA - Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan terobosan baru yang muncul dalam dunia perpajakan Indonesia. PBJT diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan berlaku mulai 5 Januari 2022.

Pertanyaannya apakah Anda sebagai pemilik hotel dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel (rumah kos) sudah memahami apa itu PBJT? Apa saja jenis pajak yang termasuk dalam PBJT? Serta bagaimana ketentuan tarifnya?

Yuk, kita bahas agar Anda sebagai pemilik jasa perhotelan dan tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel (rumah kos) bisa memahami aturan dan tarif PBJT. PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.

Jenis pajak ini tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. PBJT Perhotelan merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa Tertentu yang meliputi jasa perhotelan.

“Jasa perhotelan meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya. Serta penyewaan ruang rapat atau pertemuan pada penyedia jasa perhotelan,” ungkap Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta.

Sedangkan untuk kategori yang masuk dalam PBJT Jasa Perhotelan di antaranya Hotel, Hostel, Villa, Pondok Wisata, Motel, Losmen, Wisma Pariwisata, Pesanggrahan, Rumah Penginapan/Guest House/Bungalow/Resort/ Cottage, Tempat Tinggal Pribadi Yang Difungsikan Sebagai Hotel, Glamping.

Ramai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait pengenaan pajak hotel untuk rumah kos sejak disahkannya Perda 1 tahun 2024. Maka dari itu pada artikel ini kita akan membahas lebih spesifik tentang Objek PBJT Perhotelan, yaitu Objek Berupa Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai hotel.
Kupas Tuntas PBJT, Jenis Pajak Baru di DKI Jakarta Khusus Jasa Perhotelan


Hotel dan Tempat Tinggal Pribadi Difungsikan sebagai Hotel
Perlu diketahui bahwa hotel merupakan bangunan berkamar banyak yang disewakan sebagai tempat untuk menginap, dan tempat makan orang yang sedang dalam perjalanan. Hotel merupakan akomodasi yang dikelola secara komersil. Disediakan bagi setiap orang untuk memperoleh pelayanan, penginapan, makan dan minuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Rekomendasi
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa 10.000 Orang Mengungsi, Spanyol Nyatakan Darurat Nasional
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved