Dalam Sehari, 3 Calon Penumpang Lion Air Ditangkap di Batam
A
A
A
BATAM - Dalam sehari yakni Selasa (19/2/2019) kemarin, pihak Bandara Internasional Hang Nadim Batam menangkap tiga orang calon penumpang Lion Air lantaran membawa sabu. Ketiganya membawa sabu dari Batam ke Lombok dengan penumpang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT970 BTH - SUB Batam Surabaya dan nomor penerbangan JT822 SUB - LOP Surabaya Lombok.
"Petugas BC KPU Batam melakukan penindakan terhadap calon bernama LR (36) WNI di Bandara Hang Nadim Batam pukul 07.50 WIB. Dari penindakan tersebut Petugas BC berhasil mengamankan 2 kapsul dilapisi lakban berwarna hitam berisi Methamphetamine dengan berat brutto 315 gram," ujar Kabid BKLI Bea Cukai KPU Batam, Sumarna, Rabu (20/2/2019). (Baca Juga: BNN Sumsel Tangkap Seorang Kurir dan Barang Bukti 2 Kg Sabu-sabu)
Dijelaskannya, modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam tas. Kemudian pukul 07:50 WIB petugas BC KPU Batam melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat atas nama SM.
"Dari penindakan itu petugas BC berhasil mengamankan 4 kapsul dilapisi lakban berwarna hitam berisi sabu dengan berat 526 gram," ujarnya. (Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Sabu-sabu yang Disembunyikan di Dubur)
Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang bukti di dalam koper. Kemudian pada pukul 08.00 WIB petugas BC KPU Batam melakukan penindakan terhadap calon penumpang atas nama LS. Dari penindakan itu petugas BC berhasil mengamankan 2 bungkus plastik bening berbentuk kapsul berisi Methamphetamine dengan berat brutto 307 gram.
"Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang bukti di dalam anus," ujarnya.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses lebih lanjut.
Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ketiganya merupakan satu jaringan atau tidak, karena tujuan dan pesawat yang digunakan ketiganya sama. "Ini sedang kita interogasi," ujarnya Rabu (20/2).
"Petugas BC KPU Batam melakukan penindakan terhadap calon bernama LR (36) WNI di Bandara Hang Nadim Batam pukul 07.50 WIB. Dari penindakan tersebut Petugas BC berhasil mengamankan 2 kapsul dilapisi lakban berwarna hitam berisi Methamphetamine dengan berat brutto 315 gram," ujar Kabid BKLI Bea Cukai KPU Batam, Sumarna, Rabu (20/2/2019). (Baca Juga: BNN Sumsel Tangkap Seorang Kurir dan Barang Bukti 2 Kg Sabu-sabu)
Dijelaskannya, modus yang digunakan pelaku adalah menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam tas. Kemudian pukul 07:50 WIB petugas BC KPU Batam melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat atas nama SM.
"Dari penindakan itu petugas BC berhasil mengamankan 4 kapsul dilapisi lakban berwarna hitam berisi sabu dengan berat 526 gram," ujarnya. (Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Sabu-sabu yang Disembunyikan di Dubur)
Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang bukti di dalam koper. Kemudian pada pukul 08.00 WIB petugas BC KPU Batam melakukan penindakan terhadap calon penumpang atas nama LS. Dari penindakan itu petugas BC berhasil mengamankan 2 bungkus plastik bening berbentuk kapsul berisi Methamphetamine dengan berat brutto 307 gram.
"Modus yang digunakan tersangka adalah menyembunyikan barang bukti di dalam anus," ujarnya.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) untuk proses lebih lanjut.
Kabid Berantas BNNP Kepri, AKBP Bubung Pramiadi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya tengah mendalami apakah ketiganya merupakan satu jaringan atau tidak, karena tujuan dan pesawat yang digunakan ketiganya sama. "Ini sedang kita interogasi," ujarnya Rabu (20/2).
(rhs)