Pelaku Tabrak Lari Perempuan Hamil di Gambir Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Jum'at, 17 Mei 2024 - 18:33 WIB
loading...
A
A
A
"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi Gran Max lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap Gomos.
Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.
Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak 7 Motor di Cempaka Putih
Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Korban bukan merupakan petugas PPSU melainkan seorang apoteker rumah sakit di Jakarta .
"Upaya yang dilakukan Tim Laka lantas. Dengan tertinggalnya barang bukti sebuah pelat nomor kendaraan nopol G 1148 DG di TKP, dan dilakukan pengecekan kepemilikan kendaraan ada di daerah Brebes, Jawa Tengah, maka tim segera bergerak ke Brebes. Sehingga pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB pengemudi kendaraan Daihatsu Gran Max DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk dibawa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat," kata Gomos.
Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.
Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak 7 Motor di Cempaka Putih
Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Korban bukan merupakan petugas PPSU melainkan seorang apoteker rumah sakit di Jakarta .
"Upaya yang dilakukan Tim Laka lantas. Dengan tertinggalnya barang bukti sebuah pelat nomor kendaraan nopol G 1148 DG di TKP, dan dilakukan pengecekan kepemilikan kendaraan ada di daerah Brebes, Jawa Tengah, maka tim segera bergerak ke Brebes. Sehingga pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB pengemudi kendaraan Daihatsu Gran Max DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk dibawa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat," kata Gomos.
(cip)
Lihat Juga :