Pelaku Tabrak Lari Perempuan Hamil di Gambir Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jum'at, 17 Mei 2024 - 18:33 WIB
loading...
Pelaku Tabrak Lari Perempuan...
DH (33) warga Brebes, Jawa Tengah pelaku tabrak lari terhadap seorang perempuan hamil hingga keguguran di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat terancam lima tahun penjara. Foto/MPI/giffar rivana
A A A
JAKARTA - Polisi telah mengamankan DH (33) warga Brebes, Jawa Tengah yang melakukan tabrak lari terhadap seorang perempuan hamil hingga keguguran di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024. DH terbukti melanggar UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) Jo Pasal 312 Jo Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora, Jumat (17/5/2024).

Adapun kronologi kecelakaan yang mengakibatkan seorang wanita yang hamil lima bulan itu keguguran berawal saat kendaraan Daihatsu Gran Max dengan Nopol G 1148 DG yang dikendarai DH berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon, Jakarta pusat.

Sesampainya di depan Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol E 6679 J yang di kemudikan korban KWT (29) yang ada di depannya. Setelah menabrak pengemudi Daihatsu Gran Max melarikan diri.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari yang Korbannya Perempuan Hamil di Pejambon Gambir

"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi Gran Max lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap Gomos.

Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.

Baca juga: Pengemudi Mobil Tabrak 7 Motor di Cempaka Putih

Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Korban bukan merupakan petugas PPSU melainkan seorang apoteker rumah sakit di Jakarta .

"Upaya yang dilakukan Tim Laka lantas. Dengan tertinggalnya barang bukti sebuah pelat nomor kendaraan nopol G 1148 DG di TKP, dan dilakukan pengecekan kepemilikan kendaraan ada di daerah Brebes, Jawa Tengah, maka tim segera bergerak ke Brebes. Sehingga pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB pengemudi kendaraan Daihatsu Gran Max DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk dibawa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat," kata Gomos.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Rekomendasi
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
Rafael Alun Divonis...
Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi & TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved