Sakit Hati Dipecat, Pimpinan Koperasi di Kulonprogo Bobol Brankas Berisi Uang Rp35 Juta
Selasa, 14 Mei 2024 - 20:54 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian ada informasi pelaku berada di wilayah Sragen dan dilakukan penangkapan. “Modus yang dilakukan pelaku dengan merusak gembok dan membuka brankas,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabit, gembok yang rusak, dan tang. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku AS mengaku mencuri karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Dia juga tidak diberikan THR yang semestinya. “Saya sakit hati karena tidak mendapat THR,” katanya.
Baca juga; Perampokan Minimarket di Lebak, Karyawan Disekap, Brankas Diangkut
Pelaku mengaku uang hasil mencuri habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu juga untuk berfoya-foya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabit, gembok yang rusak, dan tang. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara pelaku AS mengaku mencuri karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Dia juga tidak diberikan THR yang semestinya. “Saya sakit hati karena tidak mendapat THR,” katanya.
Baca juga; Perampokan Minimarket di Lebak, Karyawan Disekap, Brankas Diangkut
Pelaku mengaku uang hasil mencuri habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Selain itu juga untuk berfoya-foya.
(wib)
Lihat Juga :