Polda Jabar Rilis Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:21 WIB
loading...
A
A
A
Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa divonis penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
"Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon masih dalam penyelidikan, dan pengejaran terhadap tiga pelaku terus dilakukan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (13/5/2024). Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa upaya pengejaran tidak pernah dihentikan, dan polisi akan terus berusaha menangkap ketiga pelaku secepat mungkin.
"Kami terus melakukan pengejaran. Segala upaya akan dilakukan agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap," tuturnya.
Terkait film "Vina Sebelum 7 Hari" yang membeberkan beberapa keterangan berbeda, Kombes Pol Jules mengatakan bahwa itu adalah hak para pembuat film. Namun, ia menegaskan bahwa beberapa cerita dalam film tersebut bukan merupakan fakta persidangan.
"Masyarakat perlu membedakan mana yang merupakan fakta dan mana yang merupakan fiksi. Beberapa cerita dalam film mungkin bukan cerita sesungguhnya yang terungkap di proses penyidikan maupun di persidangan," tutupnya.
Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
"Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon masih dalam penyelidikan, dan pengejaran terhadap tiga pelaku terus dilakukan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (13/5/2024). Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa upaya pengejaran tidak pernah dihentikan, dan polisi akan terus berusaha menangkap ketiga pelaku secepat mungkin.
"Kami terus melakukan pengejaran. Segala upaya akan dilakukan agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap," tuturnya.
Terkait film "Vina Sebelum 7 Hari" yang membeberkan beberapa keterangan berbeda, Kombes Pol Jules mengatakan bahwa itu adalah hak para pembuat film. Namun, ia menegaskan bahwa beberapa cerita dalam film tersebut bukan merupakan fakta persidangan.
"Masyarakat perlu membedakan mana yang merupakan fakta dan mana yang merupakan fiksi. Beberapa cerita dalam film mungkin bukan cerita sesungguhnya yang terungkap di proses penyidikan maupun di persidangan," tutupnya.
(hri)
Lihat Juga :