Polda Jabar Rilis Ciri-ciri 3 Buronan Kasus Vina Cirebon
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polda Jawa Barat terus memburu tiga pelaku utama dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, M Rizky Rudian atau Eki, yang terjadi pada 27 Agustus 2016 dini hari di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon.
Sampai saat ini, ketiga pelaku, yaitu Andi (31), Dani (28), dan Pegi alias Perong alias Egi (30), masih bebas berkeliaran. Mereka telah ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa ciri-ciri ketiga pelaku DPO didapat dari keterangan 38 saksi, termasuk delapan pelaku yang sudah diadili. Polisi mencocokkan informasi ini dengan keterangan saksi lain, teman-teman, dan keluarga para pelaku.
"Imbauan kami, jika rekan-rekan, warga, atau masyarakat mengetahui keberadaan mereka, tolong segera informasikan kepada kami agar bisa diproses untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Kombes Jules, Selasa (14/5/2024).
"Kami mohon doa seluruh masyarakat, khususnya di Jawa Barat, agar kasus ini bisa diungkap dengan seterang-terangnya dan secepatnya. Apabila ada informasi, dapat disampaikan kepada petugas kepolisian di mana pun untuk diteruskan kepada penyidik Ditreskrim Umum Polda Jawa Barat," tambahnya.
Berikut ciri-ciri ketiga pelaku DPO kasus Vina di Cirebon:
1. Nama: Andi
Umur: 31 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri Fisik: Tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam
2. Nama: Dani
Umur: 28 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri Fisik: Tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang
3. Nama: Pegi alias Perong alias Egi
Umur: 30 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri Fisik: Tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam
Kasus Vina kembali menarik perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada tahun 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, dini hari. Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eki, tewas akibat pengeroyokan anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad keduanya ditemukan pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016.
Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa divonis penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
"Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon masih dalam penyelidikan, dan pengejaran terhadap tiga pelaku terus dilakukan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (13/5/2024). Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa upaya pengejaran tidak pernah dihentikan, dan polisi akan terus berusaha menangkap ketiga pelaku secepat mungkin.
"Kami terus melakukan pengejaran. Segala upaya akan dilakukan agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap," tuturnya.
Terkait film "Vina Sebelum 7 Hari" yang membeberkan beberapa keterangan berbeda, Kombes Pol Jules mengatakan bahwa itu adalah hak para pembuat film. Namun, ia menegaskan bahwa beberapa cerita dalam film tersebut bukan merupakan fakta persidangan.
"Masyarakat perlu membedakan mana yang merupakan fakta dan mana yang merupakan fiksi. Beberapa cerita dalam film mungkin bukan cerita sesungguhnya yang terungkap di proses penyidikan maupun di persidangan," tutupnya.
Sampai saat ini, ketiga pelaku, yaitu Andi (31), Dani (28), dan Pegi alias Perong alias Egi (30), masih bebas berkeliaran. Mereka telah ditetapkan sebagai buron atau dalam pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa ciri-ciri ketiga pelaku DPO didapat dari keterangan 38 saksi, termasuk delapan pelaku yang sudah diadili. Polisi mencocokkan informasi ini dengan keterangan saksi lain, teman-teman, dan keluarga para pelaku.
"Imbauan kami, jika rekan-rekan, warga, atau masyarakat mengetahui keberadaan mereka, tolong segera informasikan kepada kami agar bisa diproses untuk mengungkap tuntas kasus ini," kata Kombes Jules, Selasa (14/5/2024).
"Kami mohon doa seluruh masyarakat, khususnya di Jawa Barat, agar kasus ini bisa diungkap dengan seterang-terangnya dan secepatnya. Apabila ada informasi, dapat disampaikan kepada petugas kepolisian di mana pun untuk diteruskan kepada penyidik Ditreskrim Umum Polda Jawa Barat," tambahnya.
Berikut ciri-ciri ketiga pelaku DPO kasus Vina di Cirebon:
1. Nama: Andi
Umur: 31 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri Fisik: Tinggi 165 cm, badan kecil, rambut lurus, dan kulit hitam
2. Nama: Dani
Umur: 28 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri Fisik: Tinggi 170 cm, badan sedang, rambut keriting, dan kulit sawo matang
3. Nama: Pegi alias Perong alias Egi
Umur: 30 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kebangsaan: Indonesia
Alamat: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Ciri Fisik: Tinggi 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam
Kasus Vina kembali menarik perhatian masyarakat setelah diangkat ke layar lebar pada tahun 2024 dengan judul "Vina Sebelum 7 Hari, A True Story Revealed by Vina's Spirit". Kejadian tragis ini terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, dini hari. Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana atau Eki, tewas akibat pengeroyokan anggota geng motor di Jalan Perjuangan depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon. Sebelum dibunuh secara brutal, Vina diperkosa oleh para pelaku yang berjumlah 11 orang. Jasad keduanya ditemukan pada Minggu pagi, 28 Agustus 2016.
Kasus ini ditangani oleh Polres Cirebon Kota. Setelah serangkaian penyelidikan intensif, delapan dari sebelas pelaku berhasil ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Tujuh pelaku dewasa divonis penjara seumur hidup, sementara satu pelaku yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.
Namun, tiga pelaku utama, yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong, hingga kini masih buron dan terus diburu oleh polisi.
"Kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon masih dalam penyelidikan, dan pengejaran terhadap tiga pelaku terus dilakukan," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Senin (13/5/2024). Kombes Pol Surawan menegaskan bahwa upaya pengejaran tidak pernah dihentikan, dan polisi akan terus berusaha menangkap ketiga pelaku secepat mungkin.
"Kami terus melakukan pengejaran. Segala upaya akan dilakukan agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap," tuturnya.
Terkait film "Vina Sebelum 7 Hari" yang membeberkan beberapa keterangan berbeda, Kombes Pol Jules mengatakan bahwa itu adalah hak para pembuat film. Namun, ia menegaskan bahwa beberapa cerita dalam film tersebut bukan merupakan fakta persidangan.
"Masyarakat perlu membedakan mana yang merupakan fakta dan mana yang merupakan fiksi. Beberapa cerita dalam film mungkin bukan cerita sesungguhnya yang terungkap di proses penyidikan maupun di persidangan," tutupnya.
(hri)